Warga Marawali sebut Pemerintah Desa Serobot Lahan, Untuk Proyek Jalan
BUSEL, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah warga di Desa Marawali, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, menyebut pemerintah desa telah menyerobot lahan mereka, untuk dijadikan proyek pembuatan jalan aspal.
Menurut mereka, pemerintah seenaknya mengklaim lahan yang dikelola oleh warga saat ini merupakan hak milik pemerintah.
Salah seorang pemilik lahan, La Manisi mengatakan, salah satu lokasi yang terkena pembangunan jalan di wilayah tersebut adalah tanahanya.
La Manisi mengaku sudah mempertanyakan lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan aspal itu pada pemerintah desa. Namun kepala desa justru berdalil tidak mengetahui pengerjaan aspal tersebut.
Kata La Manisi, proyek apa pun yang masuk di desa, sudah pasti diketahui oleh pemerintah desa. “Bagaimana kepala desa tidak tahu, sementara alat berat datang dilahan kami diawasi oleh kepala desa,” ketusnya.
Manisi menyebut ada seluas 20 meter persegi lahan miliknya, dengan dibuktikan dua pohon kelapa, dan satu pohon kelor kini rusak akibat alat berat pengerjaan jalan.
“Kejadiannya itu terjadi kurang lebih lima bulan lalu pada 2021. Saya pulang dari kantor camat mempertanyakan tentang pembebasan lahan, setelahnya lahan saya sudah dirusak alat berat,” katanya.
Kata La Manisi pihak pemerintah tidak pernah melaksanakan sosialisasi pembebasan lahan pada masyarakat pemilik lahan.
Tidak hanya La Manisi, warga lainnya juga ikut angkat bicara terkait proyek pengerjaan jalan yang dilakukan oleh pemerintah.
La Zauli misalnya, salah seorang warga yang juga mengaku sebagai pemilik lahan. Kata dia, kurang lebih 20 orang pemilik lahan yang terkena dampak dari pengerjaan proyek tersebut.
Kata La zauli, pihaknya dengan terang-terangan akan menolak pengerjaan jalan tersebut. Sebab kata dia, pihak pemerintah tidak melakukan sosialisasi.
La zauli mengaku sempat mempertanyakan terkait aturan pada kepala desa tentang pembebasan lahan. Namun kepala desa menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah. Sebab tanah yang berada 25 meter dari bibir pantai merupakan tanah milik pemerintah.
“Sosialisasi tidak di beritahu kepada kami. Aturannya pun kami tidak diperlihatkan,” kata La Ode Zauli pada Triaspolitika.id.
Pemilik lahan lainya La Mora, megatakan jika pohon kelapanya yang berada dilokasi seluas 150 meter persegi sudah dirobohkan oleh alat berat.
“Aturan tak diperlihatkan. Kepala desa hanya bilang bahwa ini milik pemerintah, dan aturannya dari bupati,” ujar La Mora.
La Mora mengaku kesal, isi perkebunannya yang dirusak tidak mendapat ganti rugi oleh pemerintah setempat. “Kami meminta untuk dihargai tanaman kami, tapi tidak diberikan,” katanya.
Sementara itu Kepala Desa Marawali Zabir, saat dihubungi Triaspolitika.id pada Jumat (18/03/2022) tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
“Pekerjaan itu sudah dialihkan. Jadi tidak perlu konfirmasi lagi,” pungkas Kepala Desa Marawali Zabir.
Terkait lahan perkebunan masyarakat serta isinya yang dirusak alat berat, Zabir juga enggan berkomentar banyak, kepala desa tersebut justru meminta media untuk melakukan konfirmasi pada dinas terkait. “Silahkan konfirmasi di dinas PU pak,” imbuhnya.
Reporter: Ahmad