Wali Kota Baubau Tekankan Pelayanan Prima Terhadap Perizinan Pelaku Usaha
BAUBAU, TP – Wali Kota Baubau Dr. H. AS tamrin, MH. menekankan agar para pelaku usaha diberikan pelayanan prima dalam mengurus izin usahanya. Pihaknya juga mewanti-wanti, agar langsung dilaporkan jika dalam mengurus izin usaha, para pelaku usaha terkesan dipersulit.
Hal tersebut diungkapkan melalui sambutannya saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dan UMKM terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dilaksanakan di Hotel Mira, Rabu (23/6/2021).
“Pelayanan Prima itu mudah, murah sederhana, gampang, dan transparan. Jadi tidak boleh ada pungli atau ada kesan para pelaku usaha ini dipersulit. Apalagi berkas permohonannya disimpan-simpan dulu tidak langsung diproses. Hal-hal seperti itu tidak boleh dilakukan, kalau ada seperti itu segerah laporkan kepada saya,” tegas H. AS Tamrin.
Ditambahkan, dalam membuka usaha, para pelaku usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun para infestor sangat membutuhkan keamanan. Namun demikian, ia juga menekankan agar para pelaku usaha dapat memperhatikan kepastian, ketepatan waktu, tepat sasaran serta pemenuhan syarat-syarat dalam mengajukan permohonan izin usaha.
“Para infestor, para pelaku usaha juga harus patuh terhadap segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan berdasarkan regulasi yang ada. Kalau ada para pelaku usaha yang sengaja melanggar aturan, maka jangan harap untuk diberikan toleransi atau kebijakan. Jadi para pelaku usaha harus betul-betul memperhatikan semua syarat-syarat dan ketentuannya,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini juga menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk merespon kebijakan Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan Undang-undang Omnibus Law atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Pasalnya, Pemerintah Pusat di Tahun 2021 fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan tiga faktor kunci keberhasilan. Yaitu Konsumsi, Investasi, dan Ekspor.
“Ini Sebagai respon untuk meningkatkan investasi yang merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi Nasional. Di mana Undang-undang Cipta kerja ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha. Baik di tingkat pusat maupun di Daerah, sehingga pelayanan Pemerintah akan lebih efisien mudah dan pasti,” ujarnya.
Wali Kota dua periode ini juga memaparkan, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Udang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Di mana peraturan tersebut telah mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berbasis risiko.
H. AS Tamrin juga mengungkapkan, penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir. Selain itu, juga diperlukan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan proses perizinan berusaha di dalam sistem perizinan secara elektronik.
“Melalui penerapan konsep ini, pelaksana penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Di samping itu melalui Konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terukur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berwirausaha di Daerah. Maka sebagai salah satu turunan yang menjadi implementasi Undang-undang Cipta Kerja adalah PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah.
“PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 adalah merupakan dua aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan perizinan dan non perizinan di seluruh Daerah di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta menjadi kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Secara hierarki kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang kemudian diamanatkan Undang-undang untuk didelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Baik itu Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota yang selanjutnya dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sebagai penyelenggara perizinan,” pungkasnya.(Adm)