Wabup Butur sambangi Desa Lanosangia, Bahas Hal ini

waktu baca 2 menit
Wakil Bupati Buton Utara Kompol (Purn) Ahali bersam tokoh masyarakat kampung Sawano Peri. |Foto: Ist

BUTUR, TRIASPOLITIKA.ID – Wakil Bupati Buton Utara Ahali menyambangi Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Selasa (21/02/2023).

Pada kunjungan kerja itu, Ahali mendengarkan sejumlah keluhan – keluhan dan masukan dari masyarakat. Misalnya, tentang pemekaran suatu desa.

Seperti halnya diungkapkan Muswan, salah seorang pemuda di Desa Lanosangia. Dia mengatakan, pemekaran suatu desa perlu dilakukan. Sebab, ada sejumlah faktor yang menjadi keuntungan dari pemekaran desa.

“Misalnya, terciptanya pelaku-pelaku UMKM, terciptanya lapangan-lapangan pekerjaan, dan hal lain yang sangat substansial adalah tentang pelayanan masyarakat baik secara administrasi maupun hal yang lain,” kata Muswan kepada awak media, Selasa (21/02/2023).

“Tentunya persoalan ini, sinergi dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang mengarah tentang kebijakan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lanosangia, La Dae mengatakan jika pihaknya mendukung penuh pemekaran perkampungan Sawano Peri menjadi suatu Desa.

Dimana diketahui Sawano Peri merupakan bagian dari Desa Lanosangia. Namun belakangan Sawano Peri mulai ditempati oleh sejumlah keluarga sehingga dinilai layak menjadi suatu Desa.

“Karna berdirinya Desa Lanosangia sejak tanggal 13 Mei 1976 sudah beberapa Desa di mekarkan, yang pertama itu pemekaran Desa kurolabu, yang kedua Desa Pebaoa, ketiga Desa Lamoahi, dan yang ke empat Desa Wowonga Jaya,” kata La Dae kepada awak media, Selasa (21/02/2023).

“Nah, sekarang ini kita akan usulkan lagi untuk Desa Sawano Peri artinya sesudah pemekaran, ya”.

Menanggapi usulan masyarakat Desa Lanosangia terkait pemekaran desa, Wakil Bupati Ahali mengatakan, pemerintah Kabupaten Buton Utara mendukung tiap desa yang ingin mengajukan pemekaran.

Lebih lanjut, Dia menyarankan untuk mempersiapkan data atau dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pemekaran suatu desa.

“Terkait pemekaran ini, kan, menghendaki perubahan dan kemajuan dan tugas pemerintah mendorong terkait itu (pemekaran),” kata Ahali kepada awak media, Selasa (22/02/2023).

Reporter: Zual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!