USN Kolaka Dorong Digitalisasi Desa Towua Lewat Sosialisasi E-Government

waktu baca 3 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID –  Mahasiswa dan dosen Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Ekonomi (FISIE) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memperkuat kontribusi akademisi terhadap pembangunan desa.

PKM yang mengusung tema Sosialisasi Program E-Government dan Digitalisasi Desa dalam Meningkatkan Pelayanan Publik itu digelar pada Jumat, pukul 09.00–11.00 Wita, di Kantor Desa Towua.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Program Studi Administrasi Publik FISIE USN Kolaka, Ahmad Farouq Mulku Zahari, S.Sos., M.A.P., dan dihadiri pemerintah desa, para kepala dusun, serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Ahmad Farouq menegaskan bahwa kehadiran akademisi di tengah masyarakat harus memberi dampak nyata melalui implementasi Tridharma, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

“Tugas dosen dan mahasiswa bukan hanya mengajar dan meneliti, melainkan memastikan kampus berkontribusi positif dalam pembangunan desa,” ujarnya.

Dorong Perubahan Mindset Pelayanan Publik

Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Arafat, S.Pd.I., M.Si., CHRS, yang membawakan materi tentang paradigma e-government dalam sistem pemerintahan di Indonesia, serta Noorhasanah Z., S.Si., M.Eng., yang membahas konsep dan implementasi desa digital.

Arafat menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama pada aspek pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan publik harus bersifat adaptif, efektif, transparan, dan akuntabel. “E-government menjadi solusi strategis untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin dinamis,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi seperti Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Program Desa Digital menjadi dasar legitimasi pemerintah desa untuk segera mengimplementasikan layanan berbasis digital.

Desa Digital sebagai Implementasi Nyata

Sementara itu, Noorhasanah memaparkan pentingnya desa memiliki sistem informasi berbasis web yang mampu menampung seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan administrasi masyarakat. Platform tersebut, kata dia, akan mempercepat proses layanan dan meningkatkan efektivitas kerja perangkat desa.

Ia juga menjelaskan secara teknis infrastruktur yang perlu dipersiapkan Desa Towua untuk mewujudkan desa digital, mulai dari ketersediaan jaringan internet, perangkat teknologi, hingga sistem manajemen data.

Dimulai dengan PKS Desa Digital

Sebagai langkah awal, kegiatan PKM ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Program Studi Administrasi Publik USN Kolaka dan Pemerintah Desa Towua.

PKS tersebut ditandatangani oleh Koordinator Program Studi Administrasi Publik dan Kepala Desa Towua sebagai dasar pelaksanaan kegiatan lanjutan.

Melalui kerja sama ini, akan dibentuk tim yang bertugas menyiapkan sarana dan prasarana penunjang terwujudnya Towua sebagai desa digital.

Kolaborasi perguruan tinggi dan pemerintah desa diharapkan dapat mempercepat transformasi pelayanan publik dan menghadirkan tata kelola yang lebih modern serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.