Tuntut Perbaikan Upah, Puluhan Karyawan PT PPI di Kolaka Mogok Kerja

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Puluhan karyawan Pelita Putra Indonesia (PT PPI) Sub dari perusahaan PT IPIP menggelar aksi mogok kerja di area Parking Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat, (15/11/2024).

Mereka menuntut pihak perusahaan untuk memberikan upah minimum. Selain itu, mereka juga meminta kejelasan terkait status tiga orang karyawan yang terlibat perselisihan dengan pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) di Area FPP.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBBSI) Kabupaten Kolaka, Berty Layuk mengatakan, jika aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan dilandasi berbagai hal.

“Aksi mogok ini dilatarbelakangi beberapa permasalahan yang dirasakan oleh karyawan PT PPI, diantaranya masalah upah minimum, lembur, dan perselisihan antara tiga karyawan dengan pengawas TKA yang berujung pada ancaman pemecatan,” jelasnya.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan karyawan yaitu, upah minimum karyawan, termasuk lembur, dapat diperhatikan dan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agar daftar nama karyawan yang terjadwal dapat diperjelas dan disusun dengan baik,” jelasnya.

Mereka juga meminta agar ketiga karyawan PT PPI yang terlibat perselisihan dengan pengawas TKA tidak diberhentikan, mengingat adanya kesalahpahaman di lapangan.

Aksi mogok kerja dilakukan karyawan dengan cara berkumpulnya di Area Parking yang menjadi tempat pengangkutan karyawan menuju lokasi kerja di KM 3 dan FPP KM 10.

Mereka menyatakan bahwa karyawan tidak akan bekerja hingga tuntutan tersebut dipenuhi oleh pihak manajemen.

Dalam upayanya merespons aksi tersebut, pihak manajemen PT PPI berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi para karyawan kepada pihak yang berwenang.

Manajemen juga meminta agar para karyawan tetap bersabar, mengingat aspirasi mereka akan segera disampaikan kepada pihak atasan dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Setelah beberapa waktu bernegosiasi, karyawan kemudian membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Para karyawan berharap bahwa besok, Sabtu, 16 November 2024, mereka dapat kembali bekerja seperti biasa setelah ada kejelasan lebih lanjut mengenai tuntutan yang disampaikan.

Pihak terkait berharap, melalui komunikasi yang baik, masalah ini dapat segera diselesaikan dan karyawan PT PPI dapat kembali bekerja dengan kondisi yang lebih baik.

Editor: Azril

error: Content is protected !!