Toriki jadi Desa Cantik Konawe
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih menjadi salah satu desa/kelurahan Cantik dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra.
Desa/kelurahan Cantik merupakan kepanjangan dari Cinta Statistik yang di berikan BPS terhadap satu wilayah desa atau kelurahan.
Kriteria pemberian desa/kelurahan Cantik antaranya, pemerintah di wilayah itu mengerti basis data dalam pembangunan desa/kelurahan maupun daerah.
Terpilihnya kelurahan Toriki sebagai desa/kelurahan Cantik, Deputi bidang statistik, distribusi dan jasa Setianto dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI melaunching Kelurahan Tersebut sebagai desa Cantik dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Konawe, Senin 20/06/2022.
kegiatan ini dihadiri Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Agnes Widiastuti, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, Kepala BPS Konawe Sultriawati Efendy dan Kepala BPS kabupaten/kota se-Sultra.
Dalam sambutan Setianto mengatakan salah satu kriteria Desa Cinta Statistik yakni pengelolaan data dan informasi wilayah ter up to date setiap jaman, baik terkait sumber daya maupun potensi di dalamnya.
Selain itu pengelolaan birokrasi dan pengentasan kemiskinan melalui pembangunan merata merupakan salah satu kriteria pemberian nama desa Cinta Statistik dari BPS.
” Dengan adanya data yang berkualitas diharapkan setiap penyusunan atau pengambilan kebijakan tersebut dapat meningkatkan atau lebih tepat sasaran,” kata Setianto.
Prinsip satu data indonesia, melalui pengumpulan data atau pengelolaan analisis data, pemanfaatan data untuk pembangunan serta manajemen kualitas data merupakan amanat yang tertuang dalam UU No. 16 Tahun 1997 tentang statistik.
” Implementasi ini tidak hanya BPS yang melakukan melainkan desa/kelurahan juga di tuntut mampu membaca data dan menyajikan data,” terang Setianto.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan menyampaikan, data valid merupakan kunci utama pembangunan satu daerah.
Dan sebagai bentuk keseriusan itu, pemkab konawe menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2021 tentang satu data Kabupaten Konawe, sementara pihak BPS berperan sebagai pembinaan data.
“Salah satu nyata dalam Perbub ini ialah seluruh OPD di Konawe telah dapat menyusun standar data statistiknya masing-masing serta dirangkum dalam sebuah publikasi statistik sektoral lalu diserahkan ke pihak BPS provinsi,” kata Ferdinand dalam sambutanya.







