Tiga Potensi Kerawanan Penetapan Cakades di Muna
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Sebanyak 124 Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bakal menggelar Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2022 mendatang. Tahapan sosialisasi saat ini mulai dilakukan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD).
Kepala DPMD Muna Rustam mengatakan, ada tiga potensi kerawanan pada Pilkades nanti, yaitu saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT), calon terpilih serta saat penjaringan lebih dari lima calon.
“Untuk itu kita harapkan Pilkades dapat dilaksanakan secara damai, tanpa ada gesekan,” kata Rustam, Selasa, (02/08/2022).
Menurut mantan ketua divisi penanganan pelanggaran pilkada panwaslu Kabupaten Muna itu, pelaksanaan Pilkades serentak merupakan amanat dari UU Desa No 6 tahun 2014.
“Jadi pelaksanaan pilkades itu serentak di bulan Oktober. Kemudian membentuk panitia pemilihan kepala desa (P2KD) yang mampu bekerja dengan baik,” katanya.
Terkait kerawanan wilayah, Pemkab Muna bakal berkoordinasi dengan Polres Muna dan Kodim 1416 Muna.
“Harapan kami untuk menjaga stabilitas keamanan, di semua tempat pemungutan suara, siaga beberapa personil,” tandasnya.
Reporter: Bensar Sulawesi