Terungkap, Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Cooling Down
BAUBAU, TP – Kuasa Hukum Wali Kota Baubau, Dedi Ferianto, S.H, C.M.L.C, tanggapi pernyataan Ketua Posbakumadin Kota Baubau Adnan, SH di media online Suryametro.id pertanggal 1 Maret 2021, berjudul ‘AS Tamrin Kembali Laporkan Aktivis KNPI. Praktisi Hukum: Tindakannya Bertentangan Dengan PO-5’
Menurut Dedi Ferianto, patut untuk di perterang soal laporan kliennya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu hadirnya fakta baru yang tergolong Tindak Pidana ITE.
Lebih jelas dituangkan dalam keterangan Pers Dedi Ferianto, S.H, C.M.L.C. Selasa (2/3/2021), berikut ini;
Pertama, Bahwa Laporan di Polda Sultra tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Praperadilan antara Risky Ishak melawan Polda Sultra bahwa ada dugaan keterlibatan pihak lain selain Risky Ishak dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik Walikota Baubau, fakta ini juga secara eksplisit tertuang dalam Putusan Praperadilan No. 4/Pid.Pra/2020/PN Bau. Sehingga langkah hukum yang diambil terhadap pihak lain tersebut adalah hal yang wajar saja, tidak bertentangan dengan nilai-nilai PO-5 dan merupakan hak warga negara yang harus di hormati semua pihak;
Kedua, Bapak Wali Kota Baubau mengamini dan menyambut baik upaya Restorative Justice dalam setiap penanganan perkara ITE oleh Aparat Penegak Hukum, Sebagaimana Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.
Ketiga, Bapak Wali Kota Baubau bersedia memaafkan dan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik dengan syarat:
a) Sebagai upaya pengembalian nama baik Bapak Wali Kota Baubau yang terlanjur dicemarkan melalui media sosial, para pelaku penghinaaan/pencemaran nama baik tersebut harus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya kepada Bapak Wali Kota Baubau secara terbuka di depan Media Cetak/Elektronik.
b) Sebagai pegangan dan jaminan bagi Bapak Wali Kota Baubau selaku korban dan Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara a quo bahwa para pelaku dengan tidak akan mengulangi perbuatannya, harus ada surat pernyataan secara tertulis yang dibuat oleh para pelaku;
“Ya kalau syarat-syarat ini dapat dipenuhi, Bapak Wali Kota Baubau bersedia memaafkan dan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik, begitupun sebaliknya,” pungkas Kuasa Hukum Wali Kota Baubau.
Reporter: ATUL W