Terkesan Abaikan Prokes, Warga Padati Kantor Samsat Muna
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Puluhan warga padati Kantor Samsat Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin, (27/12/2021).
Pantauan Triaspolitika.id terlihat puluhan warga pada berkerumun di dalam kantor Samsat Muna, tanpa memikirkan protokol kesehatan ditengah pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) oleh pemerintah.
Diketahui, warga pada desak desakan ingin lebih dulu dilayani oleh petugas Samsat untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Kepala Unit Samsat Muna, Syukur Alwan yang dikonfirmasi menyatakan, jika warga yang hendak melakukan pemutihan berkas kendaraannya semuanya sudah melaksanakan vaksin.
Terkait dengan masyarakat yang tidak menaati prokes kata dia, memang menjadi persoalan. Menurutnya, bukan Bapenda saja yang terlibat dari program pemutihan pajak kendaraan, tetapi ada juga pihak Kepolisian, Jasa Raharja, serta pihak Perbankkan.
”Saat ini memang masih ramai warga yang berdatangan di kantor Samsat Muna untuk memutihkan berkas kendaraan mereka. Tapi rata-rata saya lihat yang datang semua sudah vaksin,” kata Syukur, Senin, (27/12/2021).
Kendati demikian kata dia, program pemerintah Provinsi Sultra tentang pemutihan pajak kendaraan patut diapresiasi.
”Kami memberi apresiasi kepada Gubernur karena memberi pelayanan di masa pandemi Covid-19, sehingga membuka ruang kepada wajib pajak untuk melakukan pemutihan,” ujarnya.
Syukur berharap, pemerintah menambah lagi satu bulan waktu pemutihan pajak kendaraan. Sebab, masih banyak warga yang kadang melakukan pemutihan pajak, namun waktunya sudah habis.
Kepala Unit Samsat Muna itu menjelaskan, pihak Bapenda memberi target sebesar Rp17 Milyar keseluruhan kendaraan baik pemutihan kendaraan, maupun diluar pemutihan.
Namun mengingat ada program pemutihan pajak kendaraan, sehingga pihak Bapenda kembali memberi target Samsat sebesar Rp26 Milyar.
”Untuk pencapaian, kalau target Rp17 Milyar kami sudah capai, tetapi untuk Rp26 Milyar, kami belum capai karena waktu juga sudah sempit. Mudah mudahan ada tambahan lagi satu bulan pemutihan,” jelasnya.
Dikatakanya, dari hasil yang didapatkan dalam proses pemutihan pajak kendaraan, nantinya bakal dibagi hasil antara Pemprov Sultra dan Pemda Muna.
Dimana pemerintah provinsi mendapat 70% sedangkan pihak Pemerintah daerah Muna mendapat 30%. ”Program pemutihan pajak kendaraan ini bakal berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang,” tungkasnya.
Reporter: Bensar