Terkait Perdes Pungutan Tambat Labuh Muara Lapao pao, Yahyanto : Jangan Membuat Aturan Sendiri
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Praktisi hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Yahyanto SH MH meminta Kepala desa (Kades) untuk tidak membuat aturan sendiri meskipun dalam bentuk Peraturan desa (Perdes).
“Janganlah membikin aturan sendiri,” kata Yahyanto Selasa, 23 Mei 2023 menyikapi Perdes Muara Lapao-pao nomor 4 tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang Bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa yang kini ramai diperbincangkan.
Menurut Yahyanto, dalam membuat Perdes haruslah berkeadilan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya.
Seperti halnya Perdes Muara Lapao-pao yang memungut PAD Rp 10 juta/sekali Tambat labuh Kapal, hendaknya dilihat secara komprehensif.
“Kan sudah ada Tersus. Kabag hukum harus lihat secara komprehensif. Kalau sudah ada aturan yang lebih tinggi, maka perdes tidak bisa digunakan,” ujar putra Wundulako yang saat ini menempuh kuliah S3 di Unhas.
Selain itu Yahyanto mengatakan, bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam menetapkan Perdes, apalagi sampai naik diatas kapal orang. Karena jika pemaksaan dilakukan, hendaknya melaporkan ke pihak kepolisian. (*)