Terdakwa Kasus KDRT di Kolut Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Keluarga Korban Murka
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dialami oleh Hasmira kembali digelar di Pengadilan Negeri Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/8/2022).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Abrar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut umum, Komang mengatakan, tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa berdasarkan dari hasil fakta persidangan. Menurutnya, pihak JPU tidak ada tendensi terkait hasil tuntutan tersebut.
“Tuntutan ini berdasarkan fakta atau bukti-bukti yang didapatkan di persidangan dan tidak ada tendensi apa-apa terhadap korban,” tegas Komang.
Sidang mendengarkan tuntutan jaksa tersebut berakhir ricuh. Sejumlah keluarga korban yang hadir dipersidangan tidak terima dengan hasil tuntutan dari JPU.
Menurut mereka hasil putusan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan hasil visum terhadap korban.
“Kami menuntut agat terdakwa di hukum 5 tahun penjara dan di pecat sebagai ASN,” teriak salah satu keluarga korban, Nikrawati.
Sebelumnya, Hasmira menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri Abrar. Korban Hasmira diduga depresi hingga mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Dari hasil visum, terdapat tanda kekerasan fisik ditubuh korban.
Sidang lanjutan bakal digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Reporter : Fyan