Terbit Surat Penegasan Rekomensasi KASN, Komisi I DPRD Wakatobi Desak Bupati Tinjau Kembali SK Mutasi Pejabat dan Para Kepala Sekolah

waktu baca 2 menit
Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini sebelah kanan.

WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Sikap ‘mbalelo’ Bupati Wakatobi Haliana yang mengabaikan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terbit 24 Mei 2022 lalu berbuntut.

KASN menerbitkan Surat Penegasan Rekomendasi Nomor : B-185/JP.01/05/2022 tertanggal 24 Mei 2022 yang dilayangkan ke bupati. Intinya, Bupati Wakatobi diminta melaksanakan rekomendasi yang sebelumnya diberikan.

Pada tanggal 18 Juli 2022 KASN melayangkan Surat Nomor : B-2556/JP.01/07/2022 Perihal tanggapan atas Laporan Progres Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Surat ini telah ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRE.

Surat ini memantik reaksi Komisi I DPRD Wakatobi, sebagai pihak yang konsen mengawal pelanggaran dalam mutasi pejabat dan para kepala sekolah yang dilakukan Bupati Wakatobi, ujar Ketua Komisi I DPRD Wakatobi Arman Alini. Pada Jumat (22/07/2022).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, pertimbangannya adalah kondisi jajaran ASN di lingkup Pemkab Wakatobi yang tak kondusif atas mutasi yang dilakukan dengan melanggar ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat (1)-(2), PP Nomor 48 tahun 2016 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadsp Pejabatan Pemerintahan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 118 ayat (1)-(4), PP Nomor 11 tahun 2014 tentang manajemen ASN dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Begitu banyak pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Wakatobi, membuat Komisi I gerah.

“Kami tegaskan agar Bupati Wakatobi melaksanakan rekomendasi KASN sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Merujuk rekomendasi penegasan KASN Nomor: B-185/JP.01/05/2022 tertanggal 24 Mei 2022, seharusnya Bupati Wakatobi sudah mengembalikan pejabat eselon 2 dan 3 serta kepala-kepala sekolah yang sudah di demosi karena melanggar ketentuan perundang-undangan,” tambah Arman Alini.

Arman Alini memastikan, Komisi I DPRD Wakatobi akan mengawal Surat Penegasan Rekomendasi KASN Nomor: B-185/JP.01/05/2022 tertanggal 24 Mei 2022 dan Surat Nomor : B-2256/JP.01/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022 perihal tanggapan atas Laporan Progres Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi itu.

Reporter: Anto

error: Content is protected !!