Terapkan Restorative Justice, Kajari Muna Hentikan Dua Kasus Penganiayaan
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, terpaksa menghentikan dua kasus penganiayaan yang menimpa tersangka La Dimin dan La Ode Ropi.
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan penghentian kasus penganiayaan merupakan langka restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Agustinus, di rumah restorative Justice, Selasa, (14/06/2022).
Setelah diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Muna dihadapan korbannya, dua tersangka kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga.
Kata mantan Koordinator Intelijen Kejati Nusa Tenggara Timur itu, perkara tersebut akan disampaikan di Kejati Sultra, kemudian diteruskan ke Kejagung RI.
“Setelah itu gelar ekpose. Diterima atau tidak perkara Restorative justice, tergantung Kejagung RI,” katanya.
Kasi Intel Kejari Muna Fery Febriyanto menyatakan, perkara yang menimpa kedua tersangka dapa diselesaikan secara damai antara korban dan tersangka.
“Perkara yang tuntutannya lima tahun kebawah, dapat diselesaikan di RJ dan tidak melalui persidangan lagi,” katanya.
Sementara itu Kapolres Muna AKBP Mulkaifin yang mengikuti proses perdamaian restorative justice mengapresiasi Kejari Muna yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice atau keadilan restoratif.
“Kami sangat mendukung Proses perdamaian secara restorative justice. Apalagi penyelesaiannya juga disaksikan Forkopimda,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui tersangka La Dimin dipidanakan oleh korban La Ringgasa pada kasus penganiayaan. Begitu halnya La ode Ropi yang juga dipidana pada kasus penganiayaan.
Reporter: Bensar







