Tepat di Hari Adiyaksa, Kejari Muna Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu PLTS
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang terletak di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, tahun 2019.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial LN, mantan pejabat Kades Pasikuta dan LM, kuasa direktur CV. Alfa Media. Keduanya ditetapkan tersangka tepat pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa yang ke- 62.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.
”Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan sejumlah alat bukti yang kuat, untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi,” kata Agustinus saat menggelar press rilis pada Jumat, (22/07/2022).
Keduanya kata dia, terbukti melakukan tindak pidana kasus dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya tahun 2019, senilai Rp567 juta, dari anggaran Dana Desa (DD) Pasikuta.
50 unit lampu tenaga surya itu, terdiri dari 30 unit lampu untuk rumah masyarakat, dan 20 unit lampu jalan.
“Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum kita lakukan penahanan. Insya Allah dalam waktu dekat ini, setelah surat penahanan keluar kita langsung lakukan penahanan,” tandasnya.
Lanjut Agustinus, kedua tersangka dijerat Pasal Primair, yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsudair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 22 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Bensar







