Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik
- Oleh: Mohammad Nasir
Sekretaris Jenderal SMSI
Stabilitas politik nasional menjadi perhitungan penting bagi kalangan pebisnis, investor, dan perusahaan pers. Politik selalu dimasukkan dalam daftar pertimbangan, sebagai faktor utama.
Selain politik, pengelola perusahaan mempertimbangkan faktor lain seperti suku bunga bank, birokrasi layanan yang berbelit, ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tingkat tekanan serikat buruh di suatu daerah atau negara.
Stabilitas politik menjadi pertimbangan utama, karena kekacauan politik bisa menimbulkan kerusuhan yang merugikan banyak pihak, termasuk kalangan pengusaha. Apalagi kalau disertai kekerasan, tindakan barbar, dan bakar-membakar.
Siapa yang berani berinvestasi dengan risiko tinggi, dibayang-bayangi kerusuhan politik dan ancaman serikat buruh? Boro-boro mencari untung, bangunan perusahaan tidak diamuk massa saja sudah beruntung. Pengusaha akan membutuhkan jaminan rasa aman.
Lalu bagaimana kita menghadapi tahun politik yang hiruk-pikuknya dimulai tahun 2023? Kita harus pandai mengantisipasinya dan mengetahui waktu kapan pelaksanaannya dan kapan peluang bisnis itu datang.
Menurut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagaimana dikutip infopemilu.kpu.go.id, pada 24 April- 25 November 2023 pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada 19 Oktober- 25 November 2023 pencalonan presiden dan wakilnya. Tanggal 28 November 2023- 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu, 11 Februari 2024- 13 Februari 2024 masa tenang, dan 14 – 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara.
Sebagai pengusaha pers, perlu mencermati dinamika politik dan mencermati peluang bisnis pada rentang waktu tahun politik.
Kita tentu berharap Pemilu berjalan lancar, aman, dan damai. Tetapi masih terbesit tanda tanya kecil, mungkinkah akan terjadi dinamika politik yang tidak terkendali sehingga menyulitkan kita dalam berbisnis?
Bagaimana dengan perusahaan pers?. Bagi perusahaan media “bad news is good news” (berita buruk adalah berita baik) karena perusahaan media akan mendapat berita yang baik (dari persoalan yang buruk) dan dibaca banyak orang.
Akan tetapi kalau berita buruk semacam kerusuhan yang membuat kerugian banyak orang, semua bisnis terganggu, maka bisnis yang dikelola oleh perusahaan pers juga terganggu.
Perusahaan mana yang akan menyisihkan belanja iklan kalau kondisi bisnisnya menurun? Perusahaan pers akan terganggu, tidak mendapatkan iklan. Ujung-ujungnya perusahaan pers ikut gulung tikar.
Nah di sinilah orang media harus sadar, tidak ikut mendukung provokator, apalagi secara sengaja menjadi provokator.
Sebagai tanggung jawab terwujudnya stabilitas nasional di banyak hal, perusahaan pers tidak hanya mencari keuntungan belaka, tetapi turut menjaga stabilitas nasional sesuai bidang masing-masing.
Maka jauhkan diri dari segala sesuatu atau tindakan yang merusak. Situasi yang kondusif, aman, dan damai, sangat memungkinkan semua menjalankan bisnis, termasuk bisnis media.
Untuk meraih untung dalam berbisnis media, tidak perlu menjadi provokator, mengadu domba para calon yang bersaing dalam politik, dan apalagi menyebarkan berita bohong (hoax).
Kita bisa meraih untung dengan memperbanyak berita yang menarik, berkualitas, dapat dipercaya, dan eksklusif kalau bisa.
Selain memperbaiki konten berita, pengelola bisnis perusahaan pers harus jeli melihat peluang di tahun politik. Peredaran uang akan mengalir deras ke segala arah, termasuk untuk kampanye dan memasang iklan di media massa, dan media luar ruang.
Kita mencermati persiapan para calon presiden yang akan ikut bersaing dalam Pemilihan Umum (Pemilu), persiapan calon kepala daerah, calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Siapa yang bisa menangkap peredaran uang yang akan berhamburan kemana-mana di tahun politik? Mereka yang bisa menangkap, merekalah yang akan beruntung.
Kita sudah punya pengalaman dan pengetahun yang cukup dengan menyaksikan Pemilu dan Pilkada, serta pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun-tahun sebelumnya. Polanya tidak banyak berubah.
Baliho, spanduk, umbul-umbul dengan kata-kata dan foto-foto para calon memadati pinggir jalan, iklan dan berita politik memenuhi halaman-halaman koran, majalah, dan media online.
Semua calon berjualan citra baik di mana-mana. Semua menggunakan uang untuk promosi. Kemana uang beredar dan bagaimana menangkapnya?
Semua pebisnis punya cara sendiri-sendiri. Akan tetapi perusahaan pers yang bernaung di bawah organisasi pers, tidak boleh bebas menghalalkan segala cara. Alasannya perusahaan pers itu mengelola media pers yang dalam operasional kesehariannya harus mentaati kaidah jurnalistik, kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers nomor 40 tahun 1999, serta ketentuan peraturan terkait pers.
Itu juga merupakan tanggung jawab perusahaan pers terhadap kemandirian dan kebebasan pers. Perusahaan pers yang masih membutuhkan pemahaman terkini tentang pers, harus bertanya kepada yang mengerti atau kepada organisasi pers yang memayunginya.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akhir tahun 2022 di tingkat pengurus pusat telah bertemu dan mendiskusikan segala kemungkinan yang terjadi di tahun politik, membicarakan tanggung jawab, serta sekaligus meneropong peluang berbisnis.
“Bagi pengusaha media siber seperti kita ini, kecakapan yang harus selalu diasah adalah kemampuan melihat peluang berbisnis dalam situasi apapun. Di tahun politik kita harus tahu peluang apa yang harus diambil,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus dalam pengarahan rapat kerja pengurus SMSI Pusat dan DKI Jakarta, 13 Desember 2022 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat.
Jangan biarkan peluang melenggang berlalu, sementara kita mengetahuinya. Peluang yang berlalu tidak akan kembali. Peluang yang kita dapati berikutnya adalah peluang yang berbeda dengan tantangan dan situasi yang berbeda.
Kami (saya dan Syarif Hidayatullah, Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga SMSI)
ketika diminta bicara di depan kawan-kawan pengurus SMSI mencoba membantu melihat peluang bisnis di tahun politik.
Ketika kami bersama-sama meneropong peluang-peluang bisnis di tahun politik, mendapat tanggapan yang antusias dari para pengurus yang hadir.
Diskusi berlangsung hangat, terasa bagaikan gelombang yang sama sehingga melebihi waktu yang ditentukan. Ketua Umum SMSI Firdaus sampai memberi isyarat untuk mengakhiri diskusi karena sudah waktunya makan siang.
Tetapi ibarat kereta api yang melaju kencang tidak bisa diberhentikan mendadak. Diskusi yang sudah menyala tidak bisa segera dipadamkan. Secara perlahan sambil memberi kesempatan penanya yang masih tersisa, barulah berhenti.
Arahan penting organisasi dalam berbisnis media di tahun politik, perusahaan pers tidak boleh meninggalkan kode etik jurnalistik. Mengapa demikian?
Meskipun pengusaha media tidak terikat kode etik jurnalistik, seperti para wartawan, perusahaan media dalam operasionalnya bertumpu pada kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik dilakukan wartawan yang terikat undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
Tidak boleh pengusahan pers memaksa para wartawan melanggar kode etik jurnalistik hanya demi uang, untuk mengejar keuntungan.
Karena itu, mengambil peluang bisnis dalam media pers tetap memperhatikan peraturan dan perundang-undangan terkait pers. Produk jurnalistik harus dibedakan dengan produk iklan atau tulisan yang dibiayai oleh sponsor.
Produk jurnalistik tidak boleh dibiayai seperti iklan. Oleh sebab itu produk iklan harus ditandai, supaya pembaca mengetahuinya.
Di sinilah anggota SMSI diharapkan tetap memegang teguh prinsip berbisnis dan bermedia dengan benar. Boleh perusahaan pers menggulung untung, tetapi media persnya tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
Menggulung untung dengan bijak dan aman dari pelanggaran, itulah yang dipesankan dalam rapat kerja pengurus SMSI Pusat dan DKI Jakarta menyongsong tahun politik.
Tentu saja dalam catatan ini kami tidak membuka poin per poin peluang bisnis media pers di tahun politik seperti yang disampaikan dalam rapat, karena itu agenda internal yang menjadi kekayaan ide lembaga.
Penjelasan hanya bisa disampaikan melalui rapat internal, atau konsultasi antar anggota dan pimpinan organisasi.
Meskipun perusahaan pers boleh mencari untung, perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI yang telah menjadi konstituen Dewan Pers ini juga tetap menjalankan visi dan misinya serta turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai tanggung jawab moral dan turut menjaga stabilitas nasional, seandainya nanti terjadi dinamika politik terkait suksesi kepemimpinan NKRI yang tidak terkendali, SMSI tidak akan menjadi provokator.
SMSI akan tampil sebagai media yang meluruskan keadaan, melawan dan memadamkan kobaran berita bohong (hoax) yang membuat negeri ini memanas.
Untuk itu, SMSI telah menggandeng dan menandatangani kerja sama dengan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat (PUSSANSIAD). Langkah-langkah kerja sama telah disiapkan bersama selama tahun 2022.
Tahun depan, 2023 kerja sama tersebut menjadi agenda SMSI, selain melaksanakan banyak agenda lainnya, termasuk menangkap peluang bisnis.
Komandan PUSSANSIAD Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie yang menandatangani kerja sama bersama Firdaus, mendukung penuh langkah SMSI untuk melawan media sosial yang mengumbar hoax.
“SMSI dan TNI AD terikat dalam suatu komitmen sangat kuat dan memiliki kesepahaman yang sama untuk bersinergi dan berpartisipasi dalam menjaga cita-cita kemerdekaan sebagai negara berdaulat, modern, adil, dan sejahtera,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara SMSI dan PUSSANSIAD di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jalan Veteran Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Penandatanganan kerja sama itu disaksikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina SMSI, Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra dan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari serta jajaran pimpinan TNI AD dan seluruh pengurus SMSI dari 34 Provinsi.
Perjanjian kerja sama diperkuat dengan hadirnya banyak tokoh di kalangan militer dan sipil antara lain Anggota Dewan Pembina SMSI Mayjen (Purn) Joko Warsito, Mayjen (Purn) Wuryanto, Mayjen (Purn) Herwin Suparjo, dan Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko dan anggota Dewan Pertimbangan Bona Ventura Sulistiana, Marpuah, GS Ashok Kumar dan Drs KH M Ma’shum Hidayatullah MM, serta Dewan Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto dan tak kurang dari 22 perwira tinggi Pimpinan TNI AD.
Selamat berkarya untuk kemajuan bangsa dan negara. Selamat tahun baru 2023, tahun politik yang akan kita lalui bersama. Semoga aman dan damai.
Kekerasan masih menjadi ancaman serius bagi jurnalis dan perusahaan media di Indonesia hari ini. Salah satunya dialami Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jefri Bharata Lubis pada Jumat malam, 4 Maret 2022. Berlatar belakang karya jurnalistik, Jefri Bharata Lubis dianiaya oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.
SMSI Pusat melalui Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, mendesak pihak Kepolisian setempat untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Insan pers tersebut.
SMSI menekankan pentingnya perlindungan terhadap pers. Karena wartawan saat melaksanakan tugas dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Alhamdulilah, kasus kekekasan tersebut, langsug ditanggapi oleh pihak Kepolisian dan diproses secara hukum.
- Kawal MoU Perlindungan Jurnalis
SMSI pada tahun 2022 ini, terus konsisten dalam mengawal perlindungan terhadap wartawan. Salah satunya dengan berperan aktif bersama konstituen Dewan Pers lainnya menindaklanjuti implementasi Nota Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Pada hari selasa, 13 September 2022, Bidang hukum, arbitrase dan legislasi SMSI mengikuti rapat bersama Dewan Pers membahas Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepolisian RI (Polri) yang mesti diteruskan untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan.
Banyak poin-poin penting mengenai MoU, terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli.
Dewan Pers akhirnya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022. Penandatanganan PKS ini merupakan jaminan kerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri. MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra.
“Hari ini Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” kata M Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 10 November 2022.
Penandatangan nota kesepahaman ini adalah tentang perlindungan pers. Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan. Pada perjanjian ini, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah wartawan, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.
- Menggugat Pengesahan KUHP
Sejak mencuatnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), SMSI melalui Bidang hukum, arbitrase dan legislasi, getol mengikuti pembahasan-pembahasan dengan Dewan Pers. Termasuk melakukan penolakan terhadap pasal-pasal di RKUHP yang dinilai mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi.
Saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa, 06 Desember 2022, SMSI langsung bersikap, dan dipublikasinya oleh ribuan media online di Indonesia, tentang rencana untuk menggugat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
SMSI menganggap, pengesahan RKUHP itu, terkesan terburu-buru. Tahapan sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.
“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus.
SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.
Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.
SMSI mencatat banyak pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, seperti pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 263, 264, 280, 300, 301, 302, 436, 433, 439, 594, dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
- Terbitnya Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers
Menjelang berakhirnya tahun 2022 ini, ada kado cukup istimewa bagi dunia jurnalistik di Indoensia. Yakni, terbitnya Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers oleh Dewan Pers.
Sejak awal pembahasan hingga diterbitkannya, pedoman tersebut, SMSI melalui bidang hukum, arbitrase dan legislasi, turut serta aktif, dan memberikan masukan-masukan positif.
Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, salah satunya SMSI.
“Pedoman ini mengatur, bahwa akun medsos resmi yang dikelola perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari institusinya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
Pedoman ini melingkupi ketentuan mengenai akun medsos perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia yang mengunggah konten berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya. Perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya.
Moderasi dilakukan antara lain dengan menerapkan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus komentar buatan pengguna yang mengandung unsur: sadis, cabul, dan fitnah.
Selain itu audit perlu dilakukan jika ada indikasi pencemaran nama baik, prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antargolongan, diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa, merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani.
Segala konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian sengketa mengenai konten berupa karya jurnalistik di akun medsos perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
SMSI bersama konstituen lain dan Dewan Pers menyatakan kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media sosial menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa dibaca luas oleh masyarakat.
Medsos memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan- peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum.
Dari uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan banyaknya tugas SMSI kedepan, untuk terus mengawal kemerdekaan dan kebebasan pers. Termasuk menegakkan peraturan dan undang-undang yang tepat, dan harus menjadi perhatian ke depan untuk kemajuan pers.
Perlu perhatian serius dalam menyikapi pengesahan KUHP yang perlu digugat di MK, supaya tidak menyimpang dari prinsip dasar kebebasan Pers yang sudah diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
Semua proses yang terjadi tahun lalu, biarkan menjadi pelajaran yang terbaik, mari kita menyambut tahun 2023 dengan kebahagiaan dan kemerdekaan pers. Selamat tahun baru 2023.(*)