Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Bawaslu Mubar Hadirkan Direktur IBC dan Akademisi Hukum
MUBAR,TRIASPOLITIKA.ID – Menghadapi semakin dekatnya Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Hotel Dina Desa Wapae Jaya, Senin (2/10/2023).
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa didampingi kedua anggotanya, La Ode Muhammad Karman dan Izhar serta Korsek Wa Ode Hasna Ofi. H. Heri Iskandar selaku anggota Bawaslu Sultra turut membersamai pada kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini menyasar pada perwakilan partai politik yang ada di Mubar serta Panwascam selaku ujung tombak pengawas pemilu yang ada di Kecamatan.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Mubar turut menghadirkan narasumber yakni Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam dan akademisi Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr. Sahrina Saifuddin.
Dari pantauan Triaspolitika.id, Arif Nur Alam yang dikenal juga sebagai pegiat Pemilu ini memaparkan materi Politik Pragmatik (ide dan gagasan ) dan Politik Uang pada peserta sosialisasi, sementara Dr. Sahrina Saifuddin turut mempresentasikan larangan dalam kampanye.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan untuk menghadapi tahan pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Ini salah satu bagian persiapan dalam menghadapi semakin dekatnya Pemilu serentak. implementasi peraturan Perundang-undangan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan,” kata Awal sapaan akrabnya.
“Pencegahan itu dilakukan dengan berbagai cara oleh Bawaslu selaku penyelenggara, diantaranya mensosialisasikan, menghimbau, menginstrusikan dan melakukan hal-hal yang terkait dengan cara meminimalisir pelanggaran Pemilu,” tandasnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Mubar yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Izhar berharap dengan sosialisasi ini para perwakilan partai politik bisa memahami peraturan perundangan-undangan yang berlaku di dalam tahapan pemilu.
“Pada tahapan kampanye adalah hal yang paling krusial, jadi minimal tidak para perwakilan parpol ini bisa memahami peraturan perundang-undangan guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi. Disisi lain pengawas pemilu di Kecamatan juga harus meningkatkan koordinasi dan membantu Bawaslu demi tegaknya keadilan Pemilu,” harap Izhar.
Tak lupa, Anggota Bawaslu Sultra, H. Heri Iskandar secara khusus berharap di Mubar lahir sebuah proses demokrasi yang benar-benar taat asas dan taat administrasi.
“Kita punya mimpi besar di Muna Barat ini lahir sebuah proses demokrasi yang taat asas, lahir sebuah proses pemilu yang taat administrasi sehingga tidak menyisakan permasalahan ketika pesta demokrasi itu sudah selesai.” Tutupnya.
Reporter: Dedi