Skandal Lolosnya Komisaris PT Anugrah Group dari Jerat Hukum, Kejagung RI Diminta Turun Tangan

waktu baca 2 menit

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Kasus dugaan perusakan hutan di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kejanggalan dalam penanganan hukumnya.

Komisaris PT Anugrah Group (AG), Anugrah Anca, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), disebut-sebut “lolos” dari proses hukum tanpa alasan jelas.

Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas (JASBARU), Manton, menilai ada kejanggalan serius dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Padahal, berdasarkan keterangan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers beberapa tahun lalu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lukman selaku Direktur dan Anugrah Anca sebagai Komisaris PT Anugrah Group,” ujar Manton di Kendari, Senin (10/11/2025).

Manton menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya sempat disertai dengan penyitaan 17 unit alat berat yang kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari. Bahkan, foto keduanya saat mengenakan rompi oranye sebagai tersangka pernah beredar luas di media.

Namun, kata Manton, saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Sultra, hanya berkas milik Direktur PT AG, Lukman, yang diteruskan. Sementara berkas milik Komisaris PT AG, Anugrah Anca, tidak pernah sampai ke tangan jaksa.

“Ini jelas janggal. Berkas direktur jalan, tapi berkas komisaris hilang. Akibatnya, hanya Lukman yang diproses dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara Komisaris Anugrah Anca tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujar Manton.

Menurutnya, situasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik tidak transparan di tubuh Gakkum KLHK. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya kongkalikong untuk melindungi pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar.

“Kami menduga kuat ada perlindungan terhadap Anugrah Anca. Karena berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejati, otomatis proses hukumnya berhenti. Ini bukan kelalaian teknis, tapi ada aroma permainan,” tegasnya.

JASBARU, kata Manton, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan dan mengambil alih penyelidikan kasus ini. Pihaknya menilai langkah itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kasus ini menyangkut kerusakan lingkungan dan keadilan publik. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi ketika buktinya sudah jelas dan sempat dipublikasikan secara resmi oleh Gakkum KLHK,” tutup Manton.

  • Reporter: Johan