Pasutri di Konawe jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

waktu baca 1 menit
Tersangka korupsi dana desa Lalowulo, Jumran (kiri) bersama istri Asnawati Lapae (kanan)

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Pasang suami istri (Pasutri) asal desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Keduanya langsung di tahan penyidik Polres Konawe karena terbukti melakukan tindak melawan hukum.

 

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi melalui penyidikan tipidkor Polres Konawe, IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, S.Trk, MH mengatakan kedua tersangka merupakan kepala desa Lalowulo Jumrin dan Istrinya Asnawati Lapae.

 

Keduanya terbukti merugikan negara atas dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp 509 juta yang dimana tersangka Asnawati Lapae merupakan bendahara bumdes.

 

Modusnya dengan melakukan pembangunan kantor bumdes di lahan pribadi tanpa surat hibah.

 

” Kantor BUMDES dibangun di lahan sendiri tanpa surat Hibah. Sehingga bangunan tersebut tidak masuk sebagai aset desa,” kata Surya Dwi Aji Gemilang.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipidkor diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Joncto Pasal 55 KUHPidana.

 

Diketahui, Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae diterapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sultra pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.