Seorang Jambret di Kolaka Menangis saat Diperiksa Polisi
KOLAKA, TP – Seorang pria inisial S (25) diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, usai melancarkan aksinya, melakukan tindak pencurian dan kekerasan atau Jambret di depan sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Jumat (22/01/2021).
Terduga pelaku menangis terseduh seduh saat di interogasi kepolisian sembari mengakui perbuatannya yang telah melakukan penjambretan di depan sekolah MTs Kolaka pada hari Kamis 3 september 2020 lalu.
Korban yang diketahui bernama Nani Fitria (37) menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat ia sedang mengendarai sepeda motor kemudian dompet yang berisi Handphone serta sejumlah uang diletakan di dasboard motor miliknya.
Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis matic tersebut menghampirinya lalu mengambil dompet tersebut.
“Waktu itu saya lagi bawa motor sendirian, tiba-tiba ada motor metic warna merah hitam mengambil dompet yang isinya Handphone dan sejumlah uang tunai yang ada didasbord motor saya,” kata Fitria Sabtu (23/1/2021).
Dikatakan Fitria, pihaknya sempat menarik baju pelaku, namun karena takut terjatuh, ia akhirnya melepasnya. Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian kurang lebih Rp.3 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Jupen Simanjuntak melalui Ketua Elang Anti Bandit Aipda Hendra mengatakan, pria yang diamankannya didasari oleh Laporan Polisi :LP/26/I/2021/SULTRA/RES KOLAKA, pada tanggal 22 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan atau Jambret.
”Kini terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan berupa, satu unit Handphone merk Realme lima berwarna ungu kristal dengan Nomor IMEI 1:8518350-12467032 IMEI 2:8618350-12467024 dan 1 unit motor merk Honda Scoopy warna merah hitam milik terduga pelaku,” jelas Hendra.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu yang ditentukan.
Reporter : A. Jamal