Sengketa Pilkades, 24 Gugatan Ditolak

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Setelah sempat ditunda dua hari, ahirnya desk Pilkades Kabupaten Muna, Kamis (4/11) ahirnya mengumumkan putusan sengketa Pilkades.

Dari 27 gugatan sengketa pilkades yang masuk ke desk Pilkades Muna, hanya 3 gugatan yang dikabulkan oleh tim majelis desk Pilkades Muna. Sedangkan 24 gugatan lainnya ditolak alias tidak dikabulkan.

Informasi yang diperoleh Triaspolitika.id pada Jumat 4 November 2022, dari Kabag Hukum Setda Muna yang merupakan Tim Penyelesaian Perselisihan Desk Pilkades Muna Kaldav SH mengatakan ada 3 gugatan sengketa Pilkades yang diterima.

“Tiga gugatan sengketa Pilkades yang permohonannya dikabulkan majelis desk Pilkades Muna. Yang pertama gugatan atas nama Ifan Taufik Desa Bangunsari,” katanya.

”Kedua gugatan atas nama Jumawar dari Desa Lagasa dan ketiga gugatan atas nama La Ode Fidi dari Desa Mataindaha. Materi gugatan ketiga Cakades ini kata Kaldav, adalah SK PPKD tentang penetapan calon kepala desa,” sambungnya.

Ditempat terpisah Kadis PMD Kabupaten Muna Rustam, SPd saat dikonfirmasi hal ini, membenarkannya. “Sifatnya pengumuman putusan sengketa Pilkades ini final dan mengikat. Tapi kita tidak mungkin halangi orang kalau ada yang puas nantinya,” katanya.

Dari dari 27 gugatan sengketa Pilkades yang masuk yang datang dari 16 desa, kata Rustam ada 4 objek gugatan. Yang pertama sengketa mengenai calon kades dengan nilai, kedua ada ASN vertikal yang ada izinnya tapi kita gugurkan.

Kemudian ada ASN Pemda yang ada izinnya kita gugurkan karena terlambat atau lewat batas pendaftaran dan ada gugatan calon yang dilaporkan tidak miliki rekomendasi bebas temuan.

“Putusan sengketa Pilkades ini ada ada dua, jika ditolak maka kami akan merekomendasikan menguatkan putusan PPKD ( Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan tahapan tetap lanjut atau berjalan normal. Kemudian jika putusan pemohon oleh desk Pilkades kita kabulkan sebagian atau seluruhnya, maka rekomendasi desk pilkades akan membatalkan berita acara PPKD dan meminta agar PPKD membuat penetapan ulang,” tandasnya.

Reporter: Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *