Sembunyikan Shabu didalam Mulut, Pengedar Asal Tumpas Konawe di Ringkus Polisi
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis Shabu di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada minggu 03/09/2023 dini hari.
Pelaku adalah Muh. Nur alias Aco (19) warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.
Pelaku di tangkap dengan barang bukti 16 sachet shabu siap edar dengan total bruto mencapai ± 10,56 gram. Polisi juga mengamankan alat hisap shabu dan timbangan digital.
Kasat narkoba polres Konawe, Iptu Asriyadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba ini berkat laporan masyarakat karena geram di wilayahnya sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
” Pada Sabtu 02/09/2023 anggota menerima laporan jika di TKP saat ini, sering terjadi transaksi narkoba, dan pada 03/09/2023 pukul 02:30 dini hari, anggota satres narkoba berhasil mengamankan pelaku saat akan bertransaksi,” kata Asriyadi.
Saat di periksa, pelaku berkelit tidak memiliki barang haram tersebut, namun saat di lakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan paket shabu di dalam mulut pelaku yang disembunyikan rapi dalam pipet kecil.
“Kemudian anggota melakukan pendalaman lagi dan menemukan paket shabu siap edar yang di simpan di beberapa titik termaksud di rumah pelaku yang ia simpan dalam tumpukan karung beras,” ungkap Asriyadi.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengapresiasi kinerja personil satuan narkoba Polres Konawe yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan meminta agar kinerja mereka terus ditingkatkan.
Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika, yang melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan urine dan darah pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar.
“Semua ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Konawe, ” kata AKBP Ahmad Setiadi.