Selama 2022 Polres Kolaka Tangani 321 Kasus

waktu baca 3 menit
Pres rilis akhir tahun Polres Kolaka di Aula Polres Kolaka, pada Jumat, (30/12/2022).|Jamal/Triaspolitika.id

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Poles Kolaka menggelar presrilis penanganan kasus selama tahun 2022. Presrilis di laksanakan di Aula Polres Kolaka, pada Jumat, (30/12/2022).

Dalam presrilis itu, Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah menyebut sepanjang tahun 2022 telah menagani sebanyak 321 kasus. kasus tersebut terdiri dari kasus kriminalitas, korupsi dan kasus laka lantas.

Kata Resza, kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka sejak Januari 2022 hingga Desember 2022 terjadi peningkatan jika di banding tahun 2021 lalu.

”Tahun ini terjadi peningkatan kasus kriminalitas, jika dibanding tahun lalu. Namun Polres Kolaka juga telah mengungkap beberapa kasus,” jelas Resza.

Dikatakan Resza, data kasus kecelakaan lalulintas Kolaka juga mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya. “Untuk Lakalantas tahun 2021 lalu sebanyak 112 kasus. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 135 kasus. Ini artinya terjadi juga peningkatan dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Kendati demikian, jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas kata Resza, menurun jika dibanding tahun 2022 lalu. ”Jumlah korban meninggal dunia tahun lalu sebanyak 40 orang, sedangkan tahun ini 31 orang,” katanya.

Sedangkan jumlah kasus pelanggaran lalu lintas di tahun 2022 menurun, jika dibanding tahun sebelumnya. Pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 sebanyak 1.726 kasus, sedangkan pada tahun ini menurun 1.484 kasus.

Sedangkan untuk Kasus Narkotika dan Obat-obatan terlarang, Kapolres Kolaka menyebut jumlah kasus sama dengan tahun 2021 lalu. Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 34 kasus, serupa dengan tahun lalu. ”Untuk barang bukti yang berhasil disita Polres Kolaka sebanyak 256,38 gram dengan jumlah tersangka 49 orang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus korupsi yang berhasil diungkap Polres Kolaka terdapat dua kasus. ”Dua kasus yang kita tangani tahun 2022, satu kasus sudah P21, satunya lagi masih dalam tahap penyidikan, sedikit lagi selesai, kedua kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terkait Alokasi Dana Desa (ADD), dengan kerugian negara sebanyak 800 juta lebih, dengan satu tersangka seorang laki-laki, satunya lagi masih DPO,” jelasnya.

Untuk Hasil Operasi Penyakit Masyarakat atau Sikat di tahun 2021, Polres Kolaka juga berhasil menyita ratusan botol miras. “Tahun 2022 kita juga mengamankan miras pabrikan maupun tradisional, sebanyak 697 botol miras pabrikan dan 125 liter tradisional alias Ballo produksi masyarakat berhasil kita amankan,” terangnya.

Kapolres menyimpulkan, sepanjang tahun 2022 tindak pidana dan korupsi yang terjadi di wilayah hukum polres Kolaka terjadi peningkatan,
Selain itu, kata dia kasus penganiayaan dan pencabulan juga terjadi peningkatan tahun 2022.

“Dapat disimpulkan tindak pidana dan korupsi terjadi peningkatan, untuk penyelesaian perkara dapat diselesaikan sebanyak 83 persen dari perkara yang dilaporkan, sementara laka lantas meningkat 23 kasus, namun pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan yaitu sebanyak 242 pelanggaran,’ jelasnya.

Untuk menekan jumlah kasus kriminal di tahun 2023 nanti kata Kapolres, pihaknya akan menerapkan strategi dari Quick wins Presisi sebagaimana program dari Kapolri.

“Strategi 2023 nantin6a kita akan melaksanakan program dari bapak Kapolri dan Kapolda yaitu Quick Wins Presisi yaitu selain upaya-upaya represif yang dilakukan oleh satuan fungsi represif untuk pengungkapan-pengungkapan perkara juga dikedepankan fungsi preemtif mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat, juga tindakan preventif dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata,” kata dia.

“dalam strategi Quick Wins Presisi, pihaknya akan meningkatkan lagi patroli dialogis, memperbanyak kegiatan Bhabinkamtibmas untuk turun, dan melaksanakan program Jumat Curhat, Untuk pelaksanaan menyambut tahun baru 2023, saya menghimbau agar kita tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, seperti arak-arakan, berpesta pora sampai menggangu ketertiban umum,” tandasnya.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *