Sekdes di Muna Diduga Manfaatkan Bantuan untuk Menekan Warga Memilih Paslon Pilkada

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Kepala Desa

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID  – Seorang oknum sekertaris desa (sekdes) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diduga memanfaatkan bantuan bibit jagung untuk mempolitisasi warga mendukung seorang pasangan calon bupati di Pilkada 2024.

Sekdes yang diduga memanfaatkan bantuan tersebut berinisial JN. JN diketahui merupakan sekertaris desa Komba Komba, Kecamatan Kabangka.

Informasi yang diperoleh Triaspolitika.id, JN memanfaatkan bantuan bibit jagung, program ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran dana desa (DD)

“Kami diberikan bibit jagung isi dua sebanyak lima kilo gram, tapi bisa diberikan dengan catatan harus ikut pak desa dengan memilih cabup nomor urut 01 ,” ungkap salah seorang warga Desa Komba Komba yang meminta namanya tidak disebutkan saat ditemui Kamis, (24/10/2024).

Kata warga tersebut, jika tidak mengikuti instruksi itu, mereka tidak diberikan bantuan. Dikarenakan bantuan tersebut merupakan jerih payah dari sang kades.

“Kalau tidak ada pak desa, bibit tidak bisa keluar. Makanya penerima harus ikut pak desa,” kata warga meniru ucapan yang dilontarkan sekdes.

Informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan kades dan sekdes tersebut mendapat perhatian dari Bawaslu Muna.

Pasalnya, Bawaslu Muna telah memerintahkan Panwascam Kabangka untuk melakukan penelusuran kebenaran informasi yang dimaksud.

“Kami sudah memerintahkan Panwascam Kabangka untuk sesegera mungkin melakukan penelusuran kebenaran informasi yang dimaksud, agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” kata Mustar, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna.

Kata dia, jika dalam penelusuran ditemukan bukti atau fakta akan kebenaran informasi tersebut, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sera memproses kades dan sekdes yang dimaksud.

“Panwascam sementara menelusuri hal itu dan mencari bukti-bukti di masyarakat. Jika kami mendapatkan bukti bukti, kami langsung proses sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” tegas Mustar, memungkasi.

Reporter: Bensar Sulawesi

error: Content is protected !!