Sekda Kolaka: ASN Kolaka yang Pindah ke Koltim Karena Pilkada tidak Etis

waktu baca 2 menit
Sekda Kolaka, Poitu Murtopo.|A.Jamal/Triaspolitika.id

KOLAKA, TP – Sekda Kolaka, Poitu Murtopo menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah tugas ke kabupaten lain, sama sekali tidak mendapat larangan.

Asalkan kata Poitu, pemindahan ASN tersebut didasari dengan alasan yang tepat. Misalnya berkaitan dengan keluarga mengikuti pasangan, menjaga orang tua, sakit, maupun karena hal lain dan sebagainya.

Akan tetapi Sekda Kolaka ini menyayangkan, jika pemindahan ASN hanya karena didasari dengan kontestasi Pilkada yang baru saja usai digelar dibeberapa wilayah di Sultra, merupakan hal yang kurang etis.

Menurut Poitu Murtopo, jika hal tersebut dilakukan oleh ASN karena tujuan lain, maka hal tersebut sangat kurang etis. Poitu juga menyebutkan, saat ini ada 4 ASN yang tengah mengajukan pemindahan tugas ke kabupaten Kolaka Timur.

“Untuk saat ini ASN Kolaka yang mengajukan pindah tugas ke Kolaka Timur, ada Empat orang dengan alasan pindah karena keluarga,” ujar Poitu Murtopo di ruang kerjanya Rabu 10 Februari 2021.

Sedangkan ASN yang mengajukan pemindahan tugas dari kabupaten Kolaka Timur ke kabupaten Kolaka, Poitu menyebutkan ada sekitar tujuh orang.

Poitu Murtopo juga mengatakan, ASN yang hendak berpindah tugas ke tempat lain sebaiknya memiliki surat pernyataan dari kabupaten yang dituju.

“Jika ada ASN Kolaka yang mau pindah, ASN harus mempunyai surat pernyataan dari kabupaten tujuan, bahwa siap menerima. Kalau sudah setuju, maka kita akan proses, jika bupati menyetujui, sebab bupati pasti mempunyai pertimbangan-pertimbangan,” kata dia.

Setelah itu kata Poitu, pemerintah kabupaten bakal memproses perpindahan selanjutnya. ”Nanti pemerintah Kolaka akan meyurat ke gubernur kemudian Badan Kepegawaian Negara,” imbuhnya.

Reporter: A. Jamal

error: Content is protected !!