Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Poros Rumbia Tengah

waktu baca 2 menit

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satresnarkoba Polres Bombana menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 10 Februari 2026, sekitar pukul 23.10 Wita di pinggir jalan poros Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah.

Kasat Narkoba Polres Bombana Iptu Rusdianto Ladiwa menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut.

“Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan seorang pria bernama Riswandi,” ujar Iptu Rusdianto kepada Triaspolitika.id.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 19 sachet plastik bening berukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu.

Barang haram itu disembunyikan di saku celana sebelah kiri dan dibungkus lakban hitam. Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu tersebut mencapai 3,26 gram.

Kepada penyidik, Riswandi mengakui narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali dengan sistem tempel.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta lakban yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Riswandi, warga Desa Lantowoua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kini telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Bombana.

  • Editor: Dekri