Satres Narkoba Polres Bombana Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

waktu baca 1 menit

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satres Narkoba Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ZN (24), warga asal Desa Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada 9 Desember 2024.

Pelaku ditangkap petugas karena membawa narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram.

Pria tersebut diamankan saat petugas Satres Narkoba Polres Bombana saat menggelar Operasi Sikat Anoa Tahun 2024.

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, mengatakan petugas mengamankan ZN usai menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut yang kerap terjadi.

“Kami lakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar,” terang Kasat Narkoba.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah telepon genggam milik pelaku serta satu unit sepeda motor jenis Honda CRF yang diggunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Editor : Azril

error: Content is protected !!