RUU Kejaksaan, Taufik Sungkono: Kejaksaan Berpotensi Jadi Alat Penguasa

waktu baca 2 menit

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan saat ini mengundang banyak perhatian, khususnya bagi para praktisi hukum.

Perubahan regulasi itu dinilai bisa memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Korps Adhyaksa.

Salah satu praktisi hukum asal Kolaka Timur Taufik Sungkono, kawatir jika RRU Kejaksaan bisa menjadi alat penguasa dalam mengamankan kebijakan serta kepentingan politik.

“Saya kawatir nantinya kejaksaan berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik. Karena itu, saya menolak UU Kejaksaan direvisi,” ujar Taufik Sungkono.

Seperti halnya asas dominus litis, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Untuk itu Taufik Sungkono tidak sepakat jika Revisi UU Kejaksaan disahkan di karenakan

kedepanya akan berbuntut pengambilalihan kewenangan antara satu lembaga penegak hukum ke lembaga lainnya.

“Kawatir kalau itu terjadi, maka biasa hubungan antar lembaga jadi tidak harmonis akan terjadi ego sektoral dikarnakan sesama lembaga penegak jukum kemudian ada yang diistiwewahkan dalam hal kewenanganya,” jelasnya.

Selain itu, revisi tersebut tidak menjamin bakal membuat penegakan hukum di Indonesia berjalan lebih baik sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat.

Taufik berharap kepada Komisi III DPR RI agar mempertimbangkan dengan baik terkait RUU tersebut.

“Kami kwatir dikemudian hari akan menimbulkan persoalan baru dan berpotensi melemahkan sistem hukum yang sudah ada,” pungkasnya.

Editor: Dekrit