Rutan Kolaka Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Petugas

waktu baca 1 menit
Rutan Kolaka Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Petugas.|Jamal/Triaspolitika.id

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Jajaran Rutan Kelas IIB Kolaka melakukan pemusnahan sejumlah barang larangan hasil sitaan di Rutan Kolaka, Selasa, (16/5/2023).

Barang larangan yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan petugas Rutan Kolaka saat menggelar penggledahan dalam kurun waktu lima bulan atau sejak Januari hingga bulan Mei.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setyawan mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut ditemukan petugas di beberapa tempat, baik di dalam sel tahanan maupun di luar sel tahanan.

”Ada yang ditemukan di sel tahanan, ada juga yang diluar sel tahanan,” jelas Tutut pada Triaspolitika.id.

Kata Tutut, bagi narapidana yang ditemukan membawa telepon genggam di ruangan tahanan bakal dikenakan sanksi berupa penahanan di sel isolasi selama dua kali enam hari atau kurang dari dua minggu, serta tidak mendapat ijin kunjungan dari siapa pun.

”Selain itu, narapidana tersebut juga bakal dikurangi hak-haknya seperti, mendapatkan remisi dan sebagainya,” ungkapnya.

Lanjut Tutut, bagi keluarga atau pembesuk yang ditemukan dengan sengaja menyembunyikan barang larangan masuk ke Rutan Kolaka, bakal diberi sanksi berupa larangan membesuk di rutan Kolaka selama satu bulan.

”Ini sebagai efek jera bagi mereka yang telah melanggar aturan yang berlaku,” tegas Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *