Pria Bejat di Konawe Cabuli Adik Ipar sejak SD hingga SMP

waktu baca 2 menit
ilustrasi

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Entah setan apa yang merasuki RS, warga asal Konawe, Sulawesi Tenggara itu. RS tega melakukan pencabulan kepada adik iparnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Peristiwa pencabulan pertama kali terjadi di kediaman korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. RS kemudian merayu korban dengan iming-iming akan di berangkatkan ke Malaysia kelak dewasa nanti. Saat melakukan aksinya, kala itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas lima.

Dari pengakuan korban, pelaku sudah berulang kali menyetubuhinya hingga beranjak di bangku SMP. Tidak tahan perlakukan itu, korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya pada orang tua nya, dilanjutkan pelaporan ke Polisi.

“Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban sejak masih duduk kelas 5 SD hingga SMP,” kata Iptu Patria Wanda Sigit Kasatreskrim Polres Konawe, melalui Kanit IV PPA Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati, Rabu (13/12/2023).

Laporan itu langsung ditindak lanjuti anggota Reskrim Polres Konawe dengan mengamankan pelaku. Tersangka saat ini telah diamankan serta menjalani pemeriksaan di Polres Konawe.

”Jika tidak ada halangan besok perkara ini kami limpahkan di Kejaksaan,” ungkap Ipda Ni Kade Karmiati

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Undang-Undang tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 Ayat (2) lebih Subs. Pasal 81 Ayat (3) Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *