PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Terima Bansos, Pemkab Muna Tunggu Aturan Kemensos
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Menjelang tahun anggaran 2026, kepastian penerimaan bantuan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Isu ini mencuat seiring persiapan pemerintah menyalurkan sejumlah program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kepada kelompok miskin dan rentan.
Sejumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna mengaku khawatir kehilangan hak atas bantuan sosial tersebut.
Kekhawatiran itu muncul karena status mereka sebagai aparatur sipil negara, meskipun sebagian di antaranya masih menerima gaji nol rupiah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, La Ode Moammar Khadafy, mengatakan hingga kini belum ada kepastian terkait kebijakan tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Memang ini menjadi persoalan bagi para penerima bansos yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu, karena secara administrasi sudah tercatat sebagai ASN,” kata Khadafy saat ditemui, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut dia, selama belum ada aturan teknis yang mengatur secara khusus status PPPK Paruh Waktu dalam skema penerima bansos, pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan.
Penyaluran bantuan sosial, kata dia, tetap mengacu pada ketentuan pusat, termasuk kriteria penerima berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.
Khadafy menambahkan, Dinas Sosial Muna akan segera menyesuaikan kebijakan daerah setelah regulasi dari Kementerian Sosial diterbitkan.
“Kami berharap ada kejelasan, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang secara ekonomi masih tergolong rentan,” ujarnya.
Hingga kini, pemerintah pusat belum mengumumkan secara resmi ketentuan penerimaan PKH dan BPNT 2026 bagi PPPK Paruh Waktu.
Situasi tersebut membuat sebagian aparatur di daerah memilih menunggu kepastian kebijakan sambil berharap tidak kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang selama ini menopang kebutuhan hidup mereka.
- Reporter: Bensar Sulawesi







