Polres Wakatobi ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
WAKATOBI, TP – Polres Wakatobi berhasil mengungkap Kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, yang terjadi di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin, (8/3/2021).
Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juliman mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/02/II/2021/Sultra/Res Wakatobi/Sektor Tomia, tanggal 20 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak.
Kronologis kejadian, berawal korban dibawa umur pulang dari sekolah, sekitar jam 10.00 Wita, kemudian korban merebah dalam kamarnya, tiba-tiba terduga pelaku mendatangi korban lalu menyuruh korban untuk membuka baju yang dikenakan korban, sembari mengancam, kemudian terduga pelaku langsung menyetubuhi korban.
Setelah melakukan aksinya yang pertama, selanjutnya pada sekitar dua hari kemudian terduga pelaku kembali melakukan aksinya yang kedua di tempat yang sama dalam kamar korban.
Tidak berhenti disitu, pada sekitar tiga hari kemudian pelaku kembali melakukan aksinya yang ketiga kalinya, hingga menyebabkan pelaku dibawa umur hamil.
“Saat ini kasus tersebut, sedang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Wakatobi dengan dugaan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana maksimum 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU Juliman, SH
Kata Juliman, pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
“Sekarang kita amankan yang bersangkutan di Polsek Tomia dan selanjutnya akan dibawa di Polres Wakatobi, guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar pakaian korban serta buku catatan rekam medis tentang kehamilan korban, guna mendukung pembuktian perkara tersebut.
Laporan: Tim triaspolitika.id