Polres Wakatobi Ungkap Kasus Aniaya Dengan Menggunakan Senjata Tajam
WAKATOBI, TP – Polres Wakatobi berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat (1/1/2021).
Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Juliman mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/01/I/2021/Sultra/Res Wakatobi/Sektor Wangi-Wangi, tanggal 1 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa sabit.
Kronologis kejadian, awalnya korban dihubungi oleh pelaku inisial AFN (20) via Hand Phone dan menuduh korban inisial LA (24) bahwa ia yang mengendarai motor dengan cara balap-balap di Lingkungan Bira, Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-Wangi, setelah itu korban bersama rekan-rekannya kurang lebih 10 orang mendatangi pelaku inisial AFN dengan tujuan melakukan klarifikasi bahwa bukan korban yang balap-balapan. Namun, pada saat itu terjadi adu mulut dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban inisial LA (24) mengalami luka tikam sebanyak 1 kali di bagian perut sehingga sekarang ini korban dirawat di klinik Assyiwa.
“Tindakan Kepolisian, mendatangi dan amankan tempat kejadian perkara, membuat laporan Polisi, mengamankan pelaku aniaya dengan gunakan sajam, memberikan himbauan kepada keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus tersebut pada pihak Kepolisian serta tidak melakukan aksi balas dendam,” ujar Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU Juliman, SH.,MH kepada Wartawan triaspolitika.id di ruang kerjanya.
Lanjut kata dia, rencana tindak lanjut, melakukan pencarian barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, melakukan riksa saksi-saksi serta melakukan gelar perkara.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku AFN (20) adalah Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Laporan: Tim triaspolitika.id