Polres Koltim Kembalikan Kendaraan Dinas yang Hilang, Pemdes Lamoare Apresiasi Kinerja Polisi

waktu baca 2 menit

KOLAKA TIMUR, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis, 24 April 2025.

Usai mengungkap pelaku, Polres Koltim langsung melakukan pengembalian salah satu kendaraan yang sebelumnya hilang akibat aksi pencurian.

Salah satu kendaraan yang dikembalikan Polres Koltim merupakan milik Pemerintah Desa Lamoare, yang sebelumnya dicuri pada 9 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di teras rumah Kepala Desa Lamoare, Aang Kunaifi.

Kendaraan milik pemerintah desa  yang dikembalikan yaitu satu unit motor jenis Honda CRF warna hitam, dengan Nomor Kerangka: MH1KD1115RK511631 dan Nomor Mesin: KD11E-1510847.

Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, memimpin langsung proses pengembalian kendaraan di kantor Sat Reskrim Polres Koltim, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku utama pencurian kendaraan bermotor saat ini berada di Polresta Kendari, mengingat pelaku juga terlibat dalam kasus pembegalan taksi online di wilayah Kendari.

“Saat ini pelaku curanmor berada di Polresta Kendari. Namun, yang hadir di Polres Kolaka Timur adalah penadahnya,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 kali. Namun, hingga saat ini baru 4 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Koltim turut menambahkan bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan merusak motor korban menggunakan kunci T.

Atas keberhasilan Sat Reskrim Polres Kolaka Timur dalam mengungkap kasus ini, Kepala Desa Lamoare beserta perangkat desa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kolaka Timur serta jajaran Sat Reskrim yang telah bekerja secara maksimal dalam menemukan dan mengembalikan kendaraan dinas yang hilang.

Polres Kolaka Timur mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera mendatangi kantor polisi dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan guna mencocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan.

Dalam kasus ini, pelaku pencurian kendaraan bermotor terancam hukuman 9 tahun penjara, sedangkan penadah kendaraan curian menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Irstamto