Polres Kolaka Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Ranosangia

waktu baca 2 menit
Polres Kolaka Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Ranosangia

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penyidikan telah berlangsung sejak September 2025.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa Ranosangia pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kepala Desa Ranosangia berinisial AR (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pembelanjaan barang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta pengadaan fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 800 juta. Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, serta potensi kerugian keuangan negara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka AKP Fernando Oktober melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif mengatakan, Unit Tipikor telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen administrasi keuangan desa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dwi Arif, Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka Ipda Abd. Razak menyampaikan bahwa penyidik juga menggandeng pihak terkait untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kolaka mengimbau seluruh perangkat desa agar mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Langkah hukum ini, menurut kepolisian, merupakan bagian dari komitmen Polres Kolaka dalam mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, demi mewujudkan pembangunan desa yang bersih dan berintegritas.

  • Reporter: A. Jamal