Polres Bombana Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan 15 Sachet Barang Bukti

waktu baca 2 menit

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.20 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Kasabolo. Seorang pria berinisial S (32), yang diketahui bernama Sakir alias Yungge, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar sabu.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada di depan rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, yang bersangkutan sesuai dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya,” jelas Iptu Rusdianto Ladiwa, Kasat Narkoba Polres Bombana melalui keterangan resmi yang diterima Triaspolitika.id.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua bungkus berukuran besar yang masing-masing berisi tujuh sachet plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam gulungan sarung yang dikenakan pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar tidur pelaku dengan disaksikan warga setempat. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu sachet plastik besar yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut rencananya akan dijual dengan cara pembeli datang langsung ke rumahnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 15 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 13,02 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang non-narkotika, antara lain timbangan digital, plastik kemasan, alat isap sabu, uang tunai Rp150 ribu, satu unit telepon genggam, serta sarung yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, lahir di Tiromai pada 20 Mei 1993, dan berdomisili di Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bombana, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

  • Editor: Dekri