Polisi Cek Toko Obat di Kolaka, Pastikan Tak Jual Obat Sirup
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kementerian Kesehatan RI mengimbau seluruh toko obat maupun tempat pelayanan kesehatan agar menghentikan peredaran obat berbentuk cair atau sirup.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) terhadap anak di Indonesia.
Menindaklanjuti hal itu, jajaran personel Polres Kolaka melakukan pengawasan di beberapa toko-toko obat yang ada di Kabupaten Kolaka, pada Senin, (24/10/2022).
Pengawasan penjualan obat sirup tidak hanya dilakukan di beberapa toko obat. Polres Kolaka juga melibatkan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan di beberapa Pusat pelayanan kesehatan masyarakat atau Puskesmas di wilayah tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka mengatakan personil kepolisian melakukan pengawasan penjualan obat sirup di beberapa Apotek, Puskesmas serta Gudang Obat yang ada di wilayah Kolaka.
”Dua Apotek satu Puskesmas, termaksud di salah satu gudang obat yang ada di Kolaka juga dilakukan pengawasan penjualan obat sirup,” terang Riswandi pada Triaspolitika.id, Selasa, (25/10/2022).
Dua Apotek yang dimaksud yaitu Apotek Berkah dan Apotek Setiawan. Sedangkan satu pusat kesehatan masyarakat yaitu Puskesmas Lalombaa, dan satu gudang Obat PBF milik PT Butora Indonesia Sultra.
”Petugas juga mengimbau untuk tidak lagi mengedarkan serta menjual obat sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),” jelasnya.
Lanjut Riswandi, saat dilakukan pengawasan petugas menemukan beberapa merek serta jenis obat-obatan masih tersedia di Apotek, Puskesmas dan Gudang obat.
Beberapa merek obat yang masih tersedia yaitu obat dengan merek Sanmol Drops, Paracetamol, Cefixme Trihydrate dan Proris Forte Sups.
Lebih rinci Riswandi menyebutkan, beberapa jenis obat yang peredarannya telah dilarang oleh BPOM untuk diperjual belikan yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
”Petugas mengimbau kepada seluruh pemilik Apotek, Puskesmas dan Gudang obat untuk tidak lagi mengedarkan ataupun menjual obat sirup yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Glisering/Gliserol,” kata Riswandi.
”Sebab, obat sirup tersebut mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Gliko ( EG ) yang dapat mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada anak bahkan kematian pada anak,” sambungnya.
Selain itu, petugas mengimbau Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Apotek, Klinik dan Toko Obat agar memberikan informasi dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan obat yang rasional dan aman. Serta direkomendasikan penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain.
Reporter: A. Jamal







