Polemik Pembayaran Tamsil Guru Nonsertifikasi di Mubar, Begini Jawaban Pihak Dikbud
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Belum lama ini sejumlah Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nonsertifikasi di Kabupaten Muna Barat (Mubar)mengeluhkan tak terdaftar di tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Seperti halnya yang diungkapkan salah seorang guru yang namanya minta dirahasiakan. Dirinya tak masuk di daftar penerima tunjangan Tamsil.
“Saya lagi sedikit pusing ini, saya punya tamsil tidak cair, alasanya katanya terbatas anggaran, hanya sebagian yang dapat, makannya ini seperti tidak adil, masa sekolahnya kita tidak dipertimbangkan,” jelasnya, Senin (1/8/2022) malam.
Dirinya mengaku mendapat informasi pada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar bahwa hanya 50 persen anggaran tamsil yang cair
“Kata pihak Dikbud itu kami juga terlambat memasukan berkas, saya berfikir ini ketidakadilan, harusnya dberikan solusinya untuk semua,” terangnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dikbud Mubar, Jamuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hasan mengukui pembayaran tamsil guru Nonsertifikasi triwulan I dan II tahun 2022 baru sebagian disalurkan.
“Ini disebakan Alokasi anggaran DAK Non Fisik tahun 2022 mengalami kekurangan anggaran dimana kebutuhan bayar sebesar Rp. 786.000.000,- dengan jumlah 262 Jiwa, Rincian TK : 6 Orang, SD : 134 Orang dan SMP : 122 orang,” jelas Hasan Via WhatsApp, Senin (1/8/2022) malam.
“Sedangkan Alokasi Dana Transfer sesuai Rincian DAK Non Fisik tahun anggaran 2022 sebesar RP. 441.000.000. artinya kita kekurangan anggaran sebesar Rp. 345.000.000,- untuk 115 Jiwa.” Tambahnya.
Lanjut Hasan, Mendasari informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang informasi tunjangan guru tahun 2022 bahwa : jika daerah berdasarkan alokasi DAK Non Fisik tahun 2022 tidak mencukupi untuk membayar Tamsil dalam 1 tahun, maka Daerah diharapkan segera mengajukan dana cadangan.
“Olehnya itu, Kami Dikbud Mubar melalui Pemerintah Kabupaten mengajukan surat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta untuk permohonan tambahan Dana Tambahan Penghasilan Guru ( Tamsil) surat pengajuan Tambahan Penghasilan Guru ( TAMSIL) nomor: 910/282.a/2022 di tandatangani oleh Bupati Mubar, Achmad Lamani, tertanggal 07 Maret 2022 lalu,” jelas Hasan.
Hasan berharap kepada guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan Tamsil agar lebih bersabar, sebab pihaknya sudah melakukan Langkah Langkah sesuai regulasi.
“Kami tegaskan lagi bahwa hasil koonfirmasi kami dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melaui staf dirjen GTK bahwa alokasi anggran akan dibahas di perubahan. Yang jelasnya bahwa apa yang menjadi hak guru pastinya dibayar, hanya kita butuh bersabar.” Pungkasnya.
Diketahui, Dasar Hukum Penyaluran Tamsil Guru terdapat dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Adapun nominal Tamsil tersebut diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya/guru.
Reporter: Dedi







