PJ Bupati Bupati Mubar Nonaktifkan Sementara Kades Katela, Ini Sebabnya
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) Bahri memberhentikan sementara Ahmad Rera selaku Kepala Desa (Kades) Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep).
Ahmad Rera diberhentikan sementara akibat tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah saat bertarung di pilkades 2019 lalu. Ia dilaporkan kepihak Kepolisian pada 2021 lalu oleh La Ode Kamara yang merupakan rivalnya bertarung. Dalam kasus hukum, Ahmad Rera kini berstatus Terdakwa
Pemberhentian sementara Ahmad Rera tersebut diumumkan langsung oleh Bahri melalui Forum rapat yang dihadiri Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Rabu, (6/7/2022) di Ruang Rapat Kantor Bupati.
PJ Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dimana Kepala Desa akan dihentikan sementara dari jabatannya jika sedang menjalankan proses hukum.
“Sekarang posisi dia kan terdakwa jadi kita non aktifkan dulu,” Kata Bahri.
Bahri menjelaskan bahwa stastus pemberhentian nantinya akan disesuaikan dengan proses hukum yang dijalani. Dimana jika Kades tersebut menang dan dinyatakan bebas maka jabatan dan namanya akan dipulihkan.
Jika sebaliknya, maka statusnya sebagai Kades akan dicabut dan nantinya akan dilakukan pemilihan ulang untuk mengisi kursi kosong tersebut.
“Jadi statusnya sekarang adalah di nonaktifkan sementara saja sambil melihat proses hukum yang dia jalani sekarang. Saat ini dia kan sementara mengajukan kasasi, jika di pengajuan itu dia menang maka kita kembalikan hak dan martabatnya sebagai kepala desa. Dan jika dia kalah maka terpaksa kita harus selenggarakan pemilihan ulang,” jelas Bahri.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri itu mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Tikep untuk segera mengajukan penunjukan Pelaksana menggantikan sementara jabatan kosong tersebut.
Kemudian ia juga menyampaikan bahwa dalam akan diselenggarakan pilihan ulang kepada desa di beberapa wilayah yakni Desa Santigi Kecamatan Tiworo Utara, Desa Sido Makmur Kecamatan Tiworo Kepulauan, dan Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi.
Diketahui hal tersebut disebabkan karena Kades di Sidokmakmur Kecamatan Tikep dan Kades Kasakamu Kecamatan Kusambi telah meninggal dunia, sementara Kades Santigi dinonaktifkan karena juga tersandung kasus pemalsuan ijasah.
“Jadi nanti kita akan lakukan pemilihan serentak di beberapa yang kepala desanya meninggal dunia. Dan pemilihan itu kita tunggu kasasi Desa Katela ini selesai, sekaligus kita lakukan bersamaan,” pungkas Bahri.
Reporter : Dedi