Pilkades di Muna dibagi menjadi Dua Tahapan

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Muna, Rustam. | Bensar / Triaspolitika.id

MUNA, TP – Pemerintah daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berencana membagi menjadi dua tahapan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), nanti.

Tahap pertama Pilkades diselenggarakan tahun ini, sedangkan pada tahap kedua, Pilkades diselenggarakan pada tahun depan 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/1/2021).

Dikatakan Rustam, alasan pemerintah daerah membagi dua tahapan di pilkades nanti, disebabkan keterbatasan anggaran, kemudian stabilitas keamanan serta persiapan secara teknis.

“Memang semua penuh dengan pertimbangan. Apalagi tenaga tehnis di DPMD masih terbatas jumlah sumberdaya manusianya,” kata Rustam pada Triaspolitika.id Senin (25/01/2021).

Lebih lanjut Rustam menuturkan, dari 60 desa yang mengikuti pilkades nantinya, sudah ada kriteria. Dimulai dari masa jabatan pelaksana jabatan (PJ) yang terlalu lama dijabat, hingga stabilitas gesekan terenda.

“Jadi tahun ini yang ikut melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 60 desa, sedangkan tahun 2022 nanti ada sekitar 64 desa,” tutur Rustam diruang kerjanya.

Sedangkan 60 desa yang bakal melaksanakan pilkades di tahap pertama kata Rustam, bakal dipastikan setelah usai dilaksanakan rapat internal dijajaran pemerintah daerah.

Yang jelas kata Rustam, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran Rp1, 9 milyar untuk Pilkades tahun ini.

“Tahapan Pilkades dimulai April, hari H tanggal 08 September. Sedangkan pelantikan mereka pada 02 Oktober 2021,” papar Rustam.

Liputan : Tim Triaspolitika.id

error: Content is protected !!