Pilkada Koltim: Satu TPS ricuh, Dua Orang Batal Menggunakan Hak Pilih

waktu baca 2 menit
Ketua KPU Suprihaty Prawaty Nengtias, saat memperlihatkan KTP milik dua wanita. Foto: Dekrit

KOLTIM, TP – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Keluarahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), ricuh saat pemungutan suara berlangsung, Rabu (09/12/2020).

Peristiwa itu terjadi saat dua orang perempuan tak dikenal masuk ke bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya, namun tidak membawa surat panggilan atau formulir C6.

Kerena tidak mengenal kedua wanita tersebut, warga setempat langsung meminta keduanya untuk memperlihatkan KTP. Keduanya pun langsung memperlihatkan KTP nya. Dalam KTP kedua wanita tak dikenal itu, tertera beralamat di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur.

Wargapun meminta keduanya untuk menunjukan dimana alamat tersebut seperti yang tertera pada KTP mereka. Sayangnya, keduannya tidak mengetahui lebih jelas dimana Desa Matobondu tersebut.

Perdebatan akhirnya terjadi saat warga melarang keduannya untuk menggunakan hak pilihnya. Perdebatan makin memanas saat ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan ke warga jika sesuai administrasi keduanya berhak untuk menyalurkan suaranya.

”Sesuai administrasi, keduanya berhak menyalurkan hak pilihnya,” ujar Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias.

Warga yang mendengar pernyataan ketua KPU tersebut, langsung memprotes. Menurut mereka jika ada warga yang memiliki KTP, kemudian tidak mengetahui dimana alamat tersebut dia tidak berhak untuk melakukan pencoblosan.

Menyikapi hal tersebut, KPPS di TPS 01 langsung menggelar pleno. Dalam pleno tersebut KPPS menyatakan jika kedua perempan tersebut tidak boleh menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, kedua warga tersebut merupakan pemilih tambahan yang akan menggunakan KTP, namun hasil rapat pleno anggota KPPS, penyaluran hak pilih keduanya dibatalkan karena yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan bukan warga Kolaka Timur.

”Mereka juga sudah membuat surat pernyataan jika keduanya bukan warga asli Kolaka Timur. Jadi keduanya dibatalkan untuk melakukan pencoblosan,” jelas Suprihaty pada triaspolitika.id Rabu (09/12/2020).

Kedua warga tersebut langsung meninggalkan TPS dengan pengawalan ketat dari kepolisian. Hingga saat ini, aparat kepolisian dan TNI masih berjaga-jaga di lokasi tps 01 Rate-rate, guna mengantisipasi adanya kericuhan susulan.

Reporter: Dekrit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!