Pertikaian Kewenangan Perang: Trump Diserang, Demokrat Desak Persetujuan Kongres

waktu baca 3 menit
Presiden Donald Trump

WASHINGTON, TRIASPOLITIKA.ID – Serangan militer Amerika Serikat terhadap Iran menuai gelombang kritik tajam, terutama dari kalangan Partai Demokrat. Senator Tim Kaine dari Virginia menjadi salah satu suara paling lantang, menilai langkah Presiden Donald Trump melanggar Konstitusi karena dilakukan tanpa persetujuan Kongres.

“Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan menyatakan perang,” tegas Kaine dalam wawancaranya di program Face the Nation yang ditayangkan CBS, dikutip dari The Washington Times, Senin, 23 Juni 2025.

Kaine mengusulkan resolusi kewenangan perang yang mewajibkan debat terbuka dan pemungutan suara di Senat sebelum langkah militer terhadap negara mana pun—termasuk Iran—dapat dilanjutkan. Resolusi tersebut dijadwalkan untuk diputuskan pekan ini.

Sementara itu, kubu Gedung Putih tetap bersikeras bahwa serangan tersebut sah secara konstitusional. Wakil Presiden J.D. Vance menyatakan Presiden Trump bertindak dalam kerangka hukum demi mencegah proliferasi senjata pemusnah massal.

“Presiden tidak bisa menunggu ketika ancaman nuklir sudah di depan mata,” ujar Vance.

Ketua DPR AS, Mike Johnson, turut mendukung langkah Presiden. Menurutnya, keputusan Trump “berani dan tepat” mengingat urgensi situasi yang tidak memungkinkan proses legislatif yang lamban.

Namun, langkah sepihak Trump kembali memantik perdebatan klasik seputar War Powers Resolution 1973, yang memberikan presiden kewenangan mengerahkan pasukan selama 60 hari tanpa persetujuan Kongres, namun mensyaratkan otorisasi legislatif untuk operasi jangka panjang.

Preseden sejarah menunjukkan bahwa sejumlah presiden AS sebelumnya juga meluncurkan aksi militer tanpa restu legislatif, seperti Ronald Reagan di Grenada, George H.W. Bush di Panama, Bill Clinton di Yugoslavia, dan Barack Obama di Libya. Namun, skala dan risiko eskalasi terhadap Iran menambah kompleksitas dan sensitivitas isu ini.

Yang memperkeruh suasana, pemerintahan Trump hanya memberi pengarahan kepada anggota Komite Intelijen dari Partai Republik, seperti Rep. Rick Crawford dan Senator Tom Cotton. Sementara itu, Jim Himes dan Mark Warner dari Demokrat mengaku tidak mendapat briefing yang sama, menimbulkan tudingan politisasi informasi keamanan nasional.

Dari lintas partai, Rep. Thomas Massie (Republik) dan Ro Khanna (Demokrat) mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang aksi militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres.

Nada lebih keras datang dari Alexandria Ocasio-Cortez dan Sean Casten. Mereka menyebut serangan tersebut sebagai “pelanggaran berat” terhadap Konstitusi, bahkan menyebutnya sebagai dasar untuk pemakzulan presiden. “Tindakan ini bisa menyeret negara ke dalam konflik jangka panjang,” ujar Ocasio-Cortez.

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Luar Negeri Marco Rubio menegaskan bahwa Iran telah memiliki seluruh elemen penting untuk membangun senjata nuklir, termasuk uranium yang sangat diperkaya dan sistem pengantar rudal.

Namun klaim ini dibantah sejumlah pengamat kebijakan luar negeri. Mereka merujuk pada laporan sebelumnya dari Israel yang menyebut bahwa kampanye militer Tel Aviv telah menunda program nuklir Iran selama dua hingga tiga tahun—membuat tindakan militer AS dinilai terburu-buru dan tidak proporsional.

Editor: Azril