Penyerahan LADK 17 Paslon di Sultra Dilakukan Serentak
KENDARI, TP – Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh 17 pasangan calon di 7 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), dilakukan serentak pada 25 September 2020 lalu.
Penyerahan LADK dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM). Metode ini bagian dari KPU menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 10/2020.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani mengatakan, selain untuk memudahkan peserta Pemilihan menyusun laporan dana kampanyenya, aplikasi SIDAKAM juga merupakan ketentuan protokol COVID-19.
“Adapun sumber dana LADK 17 pasangan calon yang telah ditetapkan pada 23 September 202O, pada umumnya berasal dari pasangan calon atau kekayaan pribadi calon,” kata Ade Suerani.
Lebih lanjut ia menuturkan, besarannya sesuai dengan saldo yang tertera di salinan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), belum ada transaksi pengeluaran ataupun penerimaan lain.
“Periode pembukuannya memang pendek, hanya paling lama 2 hari, yakni sejak ditetapkan sebagai Paslon sampai sehari sebelum penyerahan LADK atau sejak 23 hingga 24 September 2020,” jelasnya.
Sementara itu kata dia, untuk Bapaslon yang belum ditetapkan, penyerahan LADK nanti paling lambat 3 hari setelah ditetapkan sebagai Paslon, sebagaimana ketentuan di Peraturan KPU No. 13/2020.
“Tentu diawali dengan pembukaan RKDK terlebih dahulu,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra.
Reporter : Darmansyah