Penjabat Bupati Koltim: Stop Kekerasan Terhadap Anak

waktu baca 3 menit
Penjabat Bupati Koltim: Stop Kekerasan Terhadap Anak

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Penjabat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulwan Abunawas imbau warga Koltim untuk menyetop kekerasan terhadap anak.

Hal itu disampaikan Sulwan saat memimpin rapat koordinasi advokasi kebijakan dan pendampingan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak tingkat Kabupaten Koltim tahun 2022, di Aula Rujab Camat Aere pada Senin (13/6/2022).

Menurut Sulwan, anak merupakan amanah dan karunia tuhan. Dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Selain itu, anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, serta kesempatan seluas-luasnya.

”Anak perlu dilindungi. Hak-hak anak untuk tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ujarnya.

Anak juga kata Sulwan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945.

”Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah juga mengatur bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak termasuk dalam urusan pemerinta, wajib non pelayanan dasar,” jelas Sulwan.

Saat ini kata Sulwan, angka anak yang mengalami korban kekerasan di masa pandemi dari data simponi tahun 2021 di Sultra berjumlah 63 kasus.

Penjabat Bupati Koltim: Stop Kekerasan Terhadap Anak

Sedangkan di wilayah Koltim, angka anak yang mendapat kekerasan berjumlah enam kasus di tahun 2021 – Januari 2022.

”Dari enam kasus di Koltim ini, salah satunya adalah kasus seksual yaitu kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dengan usia korban kurang lebih 4 tahun 10 Bulan, dan pelaku kekerasan tersebut anak di bawah umur, usia 14 Tahun pelajar sekolah menengah pertama,” ungkapnya.

Kata dia, kasus pemerkosaan anak usia 16 tahun, kasus penelantaran anak, termasuk beberapa laporan sementara dari aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBN) ke Dinas DP3A Koltim cukup tinggi.

Begitu juga kasus pernikahan anak dibawah umur atau masih ber usia 18 tahun kebawah. Dengan masih tingginya kasus pernikahan di bawah umur, di imbau pemerintah kecamatan, lurah dan desa, untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon pengantin yang usianya dimaksud.

”Kita harap pemerintah desa untuk segera membuat Perdes tentang pencegahan perkawinan pada anak yang dimana rujukan atau turunan dari Perdes adalah Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak,” pintahnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap balita yang usia 4 tahun 10 Bulan dan anak usia 16 tahun ini, kata Bupati, termasuk dalam kasus yang luar biasa.

”Pemerintah, masyarakat, keluarga, khususnya orang tua, untuk lebih peduli terhadap pencegahan kekerasan terhadap anak,” ujar Bupati Sulwan.

”Saya juga imbau seluruh masyarakat maupun pemerintah, dunia usaha, keluarga, orang tua untuk segera melaporkan ketika terjadi kekerasan terhadap anak,” sambungnya.

Penjabat Bupati Koltim: Stop Kekerasan Terhadap Anak

Anak juga mempunyai hak. Anak butuh pendampingan hukum, psikologi, kesehatan pendidikan, agar pasca menjadi korban kekerasan, pendampingan kebutuhan anak tetap terpenuhi.

“Dalam rapat terbatas 9 Januari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo meminta untuk segera dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan memperbaiki sistem pelaporan dan layanan yang dapat di akses dengan lebih cepat, terintegrasi, dan komprehensif,” jelasnya.

Lenjut Bupati, pengelolaan informasi mulai dari tingkat desa dan terhubung dengan tingkatan yang lebih atas lurah, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional secara terintegrasi.

Penggerakan masyarakat pada kasus kekerasan terhadap anak, pencegahan kekerasan, dalam rangka penguatan dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan maka dilakukan langkah-langkah berikut, seperti pembentukan jejaring kerja terdiri atas OPD terkait.

”Pembentukan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, pembentukan satuan gugus tugas pendamping kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas dia.

”Saya mengharapkan partisipasi dan peran aktif seluruh masyarakat dan elemen untuk mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya tekankan kepada para camat, lurah dan desa untuk segera membentuk komite perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dan satuan tugas pendamping kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandasnya.

Reporter: Dhery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *