Pengusaha Sagu di Kolaka Ditangkap Gegara Jual Sabu
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pengusaha sagu di Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Tersangka, yang berinisial UD,l (26), ditangkap di Kecamatan Wolo dengan barang bukti sepuluh saset sabu seberat 2,86 gram dan satu buah handphone.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari aduan penduduk setempat yang mencurigai aktivitas yang dilakukan oleh tersangka.
“Usai mengantongi identitas pelaku, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pembuntutan dan akhirnya menangkap UD yang sedang berada di kediamannya di Kecamatan Wolo,” mengendarai motor Yamaha Scorpio hitam,” ujar IPTU Dwi Arif.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak plastik bening didalam tumpukan pakaian. Penggeledahan lebih
UD kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, UD merupakan seorang pengusaha sagu di Kabupaten Kolaka. Ia kerap menjual sagunya di pasar raya Mekongga Kolaka.
Reporter: A. Jamal