Pengangkatan PPPK, Bupati Konawe Warning SKPD
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Ratusan honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Kabupaten Konawe terus melengkapi berkas pengangkatan untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Sejumlah persyaratan, seperti SK Bupat menjadi syarat wajib penerimaan PPPK ini. Terkait SK bupati tersebut, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mewanti-wanti kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak bermain-main terkait SK tersebut.
Kata Kery, setiap SKPD jangan pernah berniat merubah atau mengganti daftar nama honorer yang telah terdaftar dalam draf, sebab jika hal itu di lakukan akan menghambat proses pengangkatan PPPK nantinya.
Apalagi jika ada yang di rugikan dalam pengangkatan PPPK terkait penggantian nama maka nama yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan dengan bukti-bukti yang di miliki.
“Hati-hati, kalau itu sampai dirubah akan menjadi temuan, karena dalam draf tersebut terdapat anggaran yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.” Kata Bupati.
Ia menerangkan daftar nama honorer yang ada di Konawe saat ini telah terdaftar di aplikasi mendagri dan telah di sahkan. Sehinggan jika ada nama honorer yang bertambah maka akan ketahuan dan bisa menghambat proses yang sedang berjalan.
“Biar mereka ubah daftar honor itu tidak ada gunanya, karna yang membuktikan itu honor dibayar dan ada bukti transaksi di rekening, dan jika itu tetap dilakukan, akan menjadi temuan BPK,” paparnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Konawe itu juga menyampaikan kepada seluruh tenaga Non ASN agar bersabar, karena dalam perekrutan PPPK itu akan dilakukan tiga tahap yang dimana tahap pertama sementara berlangsung.
“Yang sudah punya SK dan honornya dibayarkan melalui APBD ataupun DAK Tahun Anggaran 2021 ke bawah itu silahkan mendaftar dan bersabar, kami dari pemerintah akan terus memperjuangkan,” tutupnya.