Penataan Kelembagaan Pemprov Sultra Kategori Sangat Tinggi
- Kemendagri Nilai Penataan Kelembagaan Pemerintah Sultra Kategori Sangat Tinggi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memberikan penilaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kategori sangat tinggi pada sudut penataan kelembagaan.
Penilaian tersebut diungkapkan orang nomor satu di Sultra itu, saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Biro dan Bagian Organisasi yang dihadiri Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Senin, (27 September 2021).
Turut hadir pada kesempatan itu, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yaitu Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto dan Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa.
“Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas capaian penilian dari Kemendagri dalam hal penataan kelembagaan dengan kategori ‘sangat tinggi’. Ini adalah prestasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Gubernur Sultra, Ali Mazi.
- Prestasi Perlu Dipertahankan
Untuk itu Gubernur Ali Mazi meminta prestasi tersebut dapat dipertahankan. Tidak hanya itu, orang nomor satu di Sultra itu meminta supaya prestasi demikian terus ditingkatkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat atas amanah yang telah diberikan.
Peraian prestasi tersebut kata dia, merupakan kerja keras tim kelembagaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sehingga meraih predikat tersebut bukan berarti sudah berhenti dengan keluarnya penilaian dari Kemendagri. Hal ini akan terus berlanjut seiring dengan adanya penyesuaian dengan aturan perundangan yang berlaku.
Gubernur juga menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan rakor bertema “Penguatan Kelembagaan, Ketatalaksanaan, dan Reformasi Birokrasi dalam Mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Aman, Sejahtera, dan Bermartabat, yang mana kegiatan ini belum pernah dilaksanakan sebelumnya,” kata Gubernur Ali Mazi.
Hendaknya rakor kata dia, dijadikan wadah untuk saling bertukar informasi dan saling memberi masukan positif dalam mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan, khususnya organisasi.
Berdasarkan Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 diharapkan terbentuk karakter birokrasi kelas dunia yang nantinya bisa menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks.
Demi mewujudkannya kata Ali Mazi, perlu disiapkan ruang model organisasi yang mampu menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan lingkungan global.
Biro dan Bagian Organisasi di lingkungan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus merumuskan deskripsi pembagian tugas bagi seluruh organisasi pemerintahan daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, ada delapan area perubahan yang harus dilaksanakan.Tiga di antaranya merupakan tugas utama dari Biro dan Bagian Organisasi yaitu, manajemen perubahan, penataan organisasi, penataan tata laksana serta penguatan akuntabilitas.
- Pemerintah Kabupaten Kota Menyusun Perkada
Pada area manajemen perubahan, diharapkan agar semua pemerintah kabupaten/kota telah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2024.Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020.
Road map tersebut merupakan peta jalan tentang rencana dan strategi yang akan ditempuh untuk mewujudkan wajah birokrasi pemerintah daerah sampai dengan tahun 2024.
Manajemen perubahan yang direncanakan harus diterjemahkan serta ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi, sehingga apa yang akan dilaksanakan sudah tertuang dalam rencana aksi reformasi birokrasi.
Pada aspek penataan organisasi, seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota telah mengusulkan penyederhanaan birokrasi kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Otomoni DaerahKemendagri.
“Alhamdulillah, untuk Pemprov Sultra serta kabupaten/kota telah melaksanakan hal tersebut dan mendapatkan predikat ‘sangat tinggi’.Penyederhanaan birokrasi merupakan quick win mandatory dari pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020,” papar Gubernur.
Gubernur menegaskan, pembentukan organisasi pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus memperhatikan efektif serta efisensi.Apabila ada organisasi yang memiliki tugas dan fungsi yang sama harus dilakukan penataan untuk mendapatkan organisasi yang ideal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pada aspek tata laksana, perlu dipahami bahwa penataan tatalaksana merupakan hal fundamental untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses. (Adventorial).