Pemuda Mubar Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi SD 2 Napano Kusambi
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Salah seorang pemuda di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 2 Napano Kusambi.
Proyek tersebut diduga tidak transparan dan menggunakan material bangunan bekas yang berpotensi menurunkan kualitas serta keselamatan bangunan sekolah.
Sorotan ini mencuat setelah terungkap bahwa pelaksana proyek, CV Sinar Putra Kaendo, diduga menggunakan bahan copotan atau bekas dari bangunan sekolah yang sedang direhabilitasi, seperti tegel lantai dan kayu untuk rangka atap.
Dugaan tersebut memperkuat kritik terhadap minimnya keterbukaan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Proyek rehabilitasi tersebut tercatat memiliki nomor kontrak 11/SPK/PPK/DIKBUT/X/2025 dengan nilai anggaran Rp379,1 juta yang bersumber dari APBD Muna Barat Tahun 2025.
Pada papan informasi kegiatan, hanya dicantumkan masa pelaksanaan 60 hari kalender tanpa keterangan tanggal mulai pekerjaan secara resmi.

Menurut Erwin, salah satu pemuda Muna Barat yang aktif mengawal isu tata kelola pemerintahan lokal, kondisi tersebut melanggar Pasal 50 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan penyediaan informasi lengkap proyek untuk kepentingan pengawasan publik.
“Penggunaan material copotan seperti tegel dan kayu bekas ini adalah bukti ketidakprofesionalan kontraktor. Ini bukan hanya menurunkan kualitas bangunan yang rawan roboh, tetapi juga berpotensi merugikan APBD dan mengancam masa depan pendidikan anak-anak Muna Barat,” kata Erwin kepada Triaspolitika.id, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, penggunaan material bekas juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2012 serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mensyaratkan penggunaan bahan bangunan baru atau setara baru, bebas dari cacat, demi menjamin keselamatan peserta didik.
Atas temuan tersebut, Erwin mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat untuk segera menghentikan penggunaan material copotan, membongkarnya, serta mengganti dengan bahan bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Selain itu, ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Muna Barat melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa ketiadaan Berita Acara Mulai Pekerjaan (BAMP), memverifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta menilai kualitas material yang digunakan.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari tuntutan ganti rugi hingga memasukkan CV Sinar Putra Kaendo ke dalam daftar hitam. Jangan biarkan praktik korupsi berkedok rehabilitasi sekolah terus berulang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Triadpolitika.id telah berupaya mengonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat serta pihak CV Sinar Putra Kaendo. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan.
- Reporter: Farid







