Pemkab Muna Barat Gencar Sosialisasikan Penertiban Sapi Berkeliaran
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggencarkan sosialisasi penertiban hewan ternak sapi yang berkeliaran di jalan raya dan permukiman warga.
Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas serta kerugian petani akibat tanaman rusak.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muna Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Napano Kusambi, Rabu, 11 Februari 2026.
Kepala Satpol PP Muna Barat melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Syarifudin, mengatakan pihaknya saat ini melakukan sosialisasi secara bertahap di seluruh wilayah kabupaten. Koordinasi dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
“Saat ini kami melakukan sosialisasi melalui koordinasi dengan camat, khususnya Camat Napano Kusambi, untuk menangani sapi yang berkeliaran milik masyarakat,” kata Syarifudin.
Menurut dia, pemerintah kecamatan selanjutnya meneruskan sosialisasi ke pemerintah desa.
Jika setelah sosialisasi masih ditemukan ternak yang dilepas bebas, Satpol PP akan melakukan penangkapan dan pengamanan sesuai prosedur.
“Apabila masih ditemukan sapi berkeliaran, maka akan dilakukan penangkapan dan pengamanan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, Kecamatan Napano Kusambi tercatat sebagai wilayah dengan kasus sapi berkeliaran terbanyak, terutama di badan jalan.
Camat Napano Kusambi, La Ode Muslimin, menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
Ia menyebut Dinas Peternakan, kepala desa, Satpol PP, unsur TNI melalui Danramil, serta Kepolisian akan dilibatkan dalam sosialisasi dan penegakan aturan.
“Setelah sosialisasi terlaksana, kami tidak akan ragu untuk menangkap sapi yang masih berkeliaran, khususnya di Kecamatan Napano Kusambi,” kata La Ode Muslimin.
Ia menjelaskan, Kecamatan Napano Kusambi terdiri atas enam desa. Dari jumlah tersebut, Desa Tangkumaho menjadi wilayah dengan jumlah ternak berkeliaran paling menonjol dibandingkan desa lainnya.
La Ode Muslimin menegaskan penertiban ternak memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan—termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 58—serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 336. Di tingkat daerah, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Muna Barat Nomor 14 Tahun 2023.
Menurut dia, kepala desa juga diwajibkan menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang secara spesifik mengatur penertiban hewan ternak, termasuk larangan melepas ternak secara bebas dan mekanisme ganti rugi atas kerusakan tanaman milik petani.
“Perdes ini penting agar ada kepastian hukum di tingkat desa serta perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan akibat ternak berkeliaran,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengandangkan ternak secara tertib, sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan Muna Barat.
- Reporter: Farid







