Pemkab Mubar Terbitkan Edaran, Wisuda di Tingkat PAUD hingga SMP Tidak Wajib

waktu baca 2 menit
ilustrasi

MUNA BARAT, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda di tingkat PAUD, SD, hingga SMP tidak bersifat wajib. Kebijakan ini diambil menyusul keluhan orang tua siswa terkait biaya dan pemaksaan kegiatan wisuda yang kerap membebani.

Surat edaran bernomor 400.3/398/Tahun 2025 itu dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mubar pada 11 Juni 2025, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Ahmad Ramadhan.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan wisuda bukanlah keharusan, apalagi jika pelaksanaannya memberatkan orang tua atau wali murid,” kata Ahmad Ramadhan.

Dalam surat tersebut, kepala sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP diminta untuk tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan wajib. Selain itu, setiap pelaksanaan kegiatan seremonial semacam itu harus melibatkan komite sekolah serta orang tua/wali murid, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Fenomena wisuda di jenjang pendidikan dasar dan menengah kerap menimbulkan pro-kontra. Sebagian orang tua menilai acara tersebut kurang tepat bagi anak-anak usia dini yang belum siap menghadapi format acara formal. Tak sedikit pula yang merasa terbebani secara finansial akibat biaya seragam, gedung, hingga dokumentasi.

Ahmad Ramadhan menambahkan, tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk mengembalikan fokus pendidikan pada substansi pembelajaran, bukan seremoni yang bersifat simbolik.

“Jika kegiatan itu tetap ingin dilaksanakan, maka harus berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua, serta tidak menjadi keharusan,” ujarnya.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Mubar berharap sekolah lebih selektif dan bijak dalam menggelar kegiatan yang melibatkan peserta didik dan orang tua, terutama yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi.


Reporter: Dedi