Pemkab Mubar Raih Paritrana Award 2025 Atas Kepedulian pada Pekerja Rentan

waktu baca 2 menit

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) menerima penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam melindungi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, didampingi Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Mangasa Laorensios Oloan, dalam acara yang berlangsung di Hotel Claro, Kendari, Jumat (26/9).

Bupati Muna Barat, Laode Darwin, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung implementasi perlindungan sosial ketenagakerjaan di Mubar.

Ini adalah hasil kerja keras dan komitmen Pemkab Muna Barat dalam melindungi para pekerja, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan. Ke depan kami akan terus memperluas jangkauan program jaminan sosial agar lebih banyak pekerja yang terlindungi,” ujarnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Muna Barat, Laode Sagala, menambahkan penghargaan ini lahir dari sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya penghargaan ini, kami semakin termotivasi untuk berinovasi dan memperluas akses perlindungan bagi pekerja di Mubar. Salah satu program unggulan kami adalah memberikan jaminan kesehatan serta santunan bagi keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” bebernya.

Paritrana Award merupakan penghargaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, desa, dan pelaku usaha yang berkontribusi mendukung Universal Coverage Jamsostek. Penilaian didasarkan pada tiga indikator utama, yaitu dukungan regulasi, cakupan kepesertaan, serta inovasi pemerintah daerah dalam mendukung implementasi program.

Pemkab Mubar dinilai berhasil memenuhi indikator tersebut dengan menghadirkan perlindungan menyeluruh. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapat layanan pengobatan gratis, sementara keluarga pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Mubar dalam menghadirkan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan bagi pekerja beserta keluarganya.

Dengan penghargaan yang diterima, Pemkab Mubar bertekad terus meningkatkan kualitas serta memperluas cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

  • Reporter: Dedi